Kerugian Nasabah Citibank Akibat Melinda Dee Capai Rp 20 Miliar
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ito Sumardi menyatakan jumlah kerugian penggelapan dana nasabah Citibank yang diduga dilakukan karyawannya,
Tayang:
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM,
JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ito Sumardi menyatakan
jumlah kerugian akibat penggelapan dana nasabah Citibank yang diduga dilakukan
karyawannya, Melinda Dee alias MD alias Inong sebesar Rp 20 miliar.
"Jumlah kerugian hampir Rp 20-an miliar," kata Ito di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/4/2011).
Jumlah tersebut adalah dari tiga perusahaan yang menjadi nasabah Citibank. Karena masih banyak nasabah yang belum melapor, jumlah tersebut bisa bertambah lebih besar lagi.
Melinda Dee ditangkap petugas Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri di apartemen miliknya di Kawasan SCBD, Jakarta, pada Rabu (23/3/2011) pagi. Ia ditangkap bersama pacarnya, AG.
Data yang dihimpun Tribunnews.com, delapan petugas Bareskrim menangkap MD di apartemen The Capital Residence Apartment, kawasan SCBD, Jakarta. Di Jakarta, apartemen yang ada di kawasan bisnis elit itu terbilang sangat mewah.
Berita Populer