KPK Wajib Usut Agung Laksono jika Ada Indikasi Korupsi
Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan pembangunan gedung baru DPR sudah dirancang sedemikian rupa saat era Agung Laksono
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan pembangunan gedung baru DPR sudah dirancang sedemikian rupa saat era mantan Ketua DPR Agung Laksono. Para legislator periode 2009-2014 hanya tinggal meneruskan saja dan mengurusi persoalan tendernya saja.
Terkait hal tersebut apabila ditemukan unsur korupsi pada masa kepemimpinan Agung Laksono, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib mengusutnya.
"Prinsipnya siapapun yang bersalah harus bertanggung jawab, kalau DPR bergantung kesalahannya apa,kalau ada unsur korupsinya ya wajib KPK mengusutnya," ujar Hakim Konstitusi, Akil Mochtar saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu(2/4/2011).
Menurut Akil, KPK harus melihat kesalahanya secara proporsional dimana letak sebenatnya kealpaan tersebut.
"Salahnya dimana?, ada tidak unsur korupsinya, kalau ada ya harus disikat habis," jelasnya.
Lebih jauh Akil menjelaskan bahwa, siapapun yang bertanggung jawab atas hal tersebut harus dipertanggungjawabkan, secara adil.
"Begitu saja, siapapun yang bertanggung jawab harus diperlakukan secara adil," tandasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, persoalan pembangunan gedung baru DPR terus melebar. Ketua DPR, Marzuki Alie mengatakan soal proyek tersebut silahkan ditanyakan kepada mantan ketua DPR, Agung Laksono.
Sebab, saat dirinya pertama kali menjabat masuk ke DPR dan menjadi pimpinan segala macam urusan soal gedung DPR baru sudah jadi, hanya tender yang belum dilakukan.