Kapolri: Briptu Norman Diberi Sanksi Mendidik
Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo menegaskan sanksi tetap diberikan kepada Brigadir Satu (Briptu) Norman Kamaru
Penulis:
Hasanudin Aco
Editor:
Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo menegaskan sanksi tetap diberikan kepada Brigadir Satu (Briptu) Norman Kamaru, polisi Gorontalo, yang melakukan lipsync dan bergaya ala India.
"Kalau ada sanksi, tentu sanksi yang mendidik," kata Kapolri sebelum menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah hakim baru Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, oleh Presiden SBY di Istana Negara Jakarta, Rabu (06/04/2011), siang ini.
Kapolri meminta Briptu Norman lebih bisa menempatkan diri sebagai polisi. "Sanksinya yang mendidik," kata Kapolri.