Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KY Belum Panggil Majelis Hakim Perkara Baasyir

Komisi Yudisial (KY), menyatakan belum berencana memanggil dan memeriksa Majelis Hakim perkara terorisme dengan terdakwa Ustad Abu

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY), menyatakan belum berencana memanggil dan memeriksa Majelis Hakim perkara terorisme dengan terdakwa Ustad Abu Bakar Baasyir, kendati sudah meminta klarifikasi tertulis pada hari ini.

"Kita belum sampai pada tahap pemanggilan hakim. KY meminta klarifikasi soal suasana sidang dari pihak hakim karena saat ini di KY baru ada laporan dari satu pihak saja soal suasana sidang yakni dari pihak Kuasa Hukum Abu Bakar Baasyir," katanya.

KY, lanjutnya saat ini masih menelaah laporan dugaan pelanggaran kode etik dari Majelis Hakim perkara Abu Bakar Baasyir.

"Masih meminta keterangan dari para pelapor. Jadi sekali lagi kita belum sampai pada pemanggilan hakim untuk diperiksa," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Abu Bakar Baasyir melaporkan Majelis Hakim perkara kliennya, yang diketuai oleh Herri Swantoro, atas dugaan pelanggaran kode etik.

Tuduhan yang mereka alamat, adalah Majelis Hakim, tidak bertindak adil dalam memimpin sidang.

Kuasa Hukum Baasyir juga memprotes penggunaan teleconference bagi saksi-saksi, tanpa membahas dulu dengan pihaknya.

Pihak Majelis Hakim sendiri, menyatakan sudah mengirimkan klarifikasi tertulis mereka ke MK, pada hari ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas