Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

BI Sudah Larang Citibank Terbitkan Kartu Kredit

Bank Indonesia sudah melaksanakan perintah dari Komisi XI DPR untuk membekukan penerbitan kartu kredit Citibank yang baru.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia sudah melaksanakan perintah dari Komisi XI DPR untuk membekukan penerbitan kartu kredit Citibank yang baru. Keputusan tersebut diambil pada Kamis (7/4/2011) kemarin.

"Apa yang disarankan oleh DPR ini sebagian sudah dilaksanakan, pembekuan kartu kredit, mulai hari ini, kemaren sih sebenarnya sudah dilakukan," ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Rohadi saat ditemui usai jumpa pers di ruang Komisi XI DPR, Jakarta, Jumat (8/4/2011).

Menurut Budi, untuk nasabah yang menggunakan kartu kredit yang lama tidak akan ditarik dari peredaran.

"Kita sudah kirim suratnya ke Citibank, tak boleh ada pendaftar credit card nambah, tapi yang lama atau sudah ada tetap ada," jelas Budi.

Sementara itu lanjut Budi, untuk permintaan penghentian proses penagihan hutang kartu kredit oleh Debt Collector, Bank Indonesia juga sudah melarang Citibank menggunakan jasa tersebut. Hanya saja, apakah nantinya akan terbatas pada penagihan saja atau di bagian pemasaran juga, Budi mengaku pihaknya masih terus mempelajarinya.

"Mereka kita minta tidak minta tenaga Debt Collector, kita mau pelajari dulu AKKI kemarin mereka minta wkatu dua bulan, gimana ini, itu menurut mereka, tapi menurut saya tidak hanya penagihan tapi pemasaran juga," jelasnya.

Ketika ditanyakan terkait perintah untuk merevisi Peraturan BI Nomor 11 tahun 2009, dan SSBI Nomor 10 Tentang Tata Cara Penagihan yang macet,Budi menjelaskan hal itu juga masih akan dipelajari lebih lanjut.

"Nanti kita pelajari, mana yang harus direvisi," tandasnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas