Digugat Soal Gedung Baru Marzuki Anggap Risiko Kerja
Meski banyak pihak yang mengajukan gugatan terkait pembangunan gedung baru, Ketua DPR Marzuki Alie menganggap hal tersebut sebagai
Editor: Johnson Simanjuntak
![Digugat Soal Gedung Baru Marzuki Anggap Risiko Kerja](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Tolak-Gedung-Baru-DPR.jpg)
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Aktivis Indonesian Coruption Watch (ICW) berunjuk rasa di halaman Gedung DPR/MPR-RI, Kamis (7/4/2011), menolak pembangunan gedung baru DPR. Menurut ICW gedung baru senilai 1,2 trilyun Rupiah tersebut hanya merupakan pemborosan, dan dana tersebut lebih baik digunakan bagi kepentingan rakyat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski banyak pihak yang mengajukan gugatan
terkait pembangunan gedung baru, Ketua DPR Marzuki Alie menganggap hal
tersebut sebagai risiko menjadi pejabat publik.
"Sebagai pejabat publik ya itu risiko sepanjang dalam peraturan perundangan kita nggak perlu takut," ujar Marzuki saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/4/2011).
Menurut Marzuki, dirinya juga tidak bisa serta merta menolak proyek bernilai Rp 1,18 triliun tersebut seperti yang dimintakan oleh pihak-pihak seperti LSM.
"Nggak bisa saya menunda atau melaksanakan. Kalau saya menunda saya melanggar aturan karena ada mekanismenya," jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Fitra kemarin mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor gugatan 153/PDT.G.2011. Mereka menggugat 13 orang di antaranya Marzuki Alie, pimpinan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT)Presiden SBY, Menkeu Agus Martowardojo, dan ketua fraksi di DPR.
"Sebagai pejabat publik ya itu risiko sepanjang dalam peraturan perundangan kita nggak perlu takut," ujar Marzuki saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/4/2011).
Menurut Marzuki, dirinya juga tidak bisa serta merta menolak proyek bernilai Rp 1,18 triliun tersebut seperti yang dimintakan oleh pihak-pihak seperti LSM.
"Nggak bisa saya menunda atau melaksanakan. Kalau saya menunda saya melanggar aturan karena ada mekanismenya," jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Fitra kemarin mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor gugatan 153/PDT.G.2011. Mereka menggugat 13 orang di antaranya Marzuki Alie, pimpinan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT)Presiden SBY, Menkeu Agus Martowardojo, dan ketua fraksi di DPR.