Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Masa Penahanan Melinda Dee Diperpanjang 40 Hari

Karena penyidik masih melakukan pengembangan kasus, masa penahanan Inong Melinda Dee sebagai tersangka kasus penggelapan dana nasabah

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karena penyidik masih melakukan pengembangan kasus, masa penahanan Inong Melinda Dee sebagai tersangka kasus penggelapan dana nasabah Citibank Rp 17 miliar, Inong Melinda Dee, diperpanjang 40 hari.

"Sampai hari ini (penahanan) sudah 20 hari. Jadi, ada perpanjangan penahanan 40 hari," kata kuasa hukum Melinda, Halapancas Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/4/2011).

Menurut Halapancas, perpanjangan masa penahanan telah diajukan penyidik ke pihak kejaksaan sejak Senin (11/4/2011), kemarin.

Halanpacas enggan menjelaskan lebih lanjut perihal rangkaun kasus kliennya.

Saat dicecar pertanyaan soal pencucian uang atau money laundring yang dilakukan Melinda di PT Sarwahita Global Mabagement, Halancas memilih berbicara hati-hati. "Kita tunggu nanti lah di pengadilan. Ini kan masih sidik," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas