Masa Penahanan Melinda Dee Diperpanjang 40 Hari
Karena penyidik masih melakukan pengembangan kasus, masa penahanan Inong Melinda Dee sebagai tersangka kasus penggelapan dana nasabah
Tayang:
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM,
JAKARTA - Karena penyidik masih melakukan pengembangan kasus, masa
penahanan Inong Melinda Dee sebagai tersangka kasus penggelapan dana
nasabah Citibank Rp 17 miliar, Inong Melinda Dee, diperpanjang 40 hari.
"Sampai hari ini (penahanan) sudah 20 hari. Jadi, ada perpanjangan penahanan 40 hari," kata kuasa hukum Melinda, Halapancas Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/4/2011).
Menurut Halapancas, perpanjangan masa penahanan telah diajukan penyidik ke pihak kejaksaan sejak Senin (11/4/2011), kemarin.
Halanpacas enggan menjelaskan lebih lanjut perihal rangkaun kasus kliennya.
Saat dicecar pertanyaan soal pencucian uang atau money laundring yang dilakukan Melinda di PT Sarwahita Global Mabagement, Halancas memilih berbicara hati-hati. "Kita tunggu nanti lah di pengadilan. Ini kan masih sidik," katanya.
Berita Populer