LPSK Dapat Berikan Catatan Keringanan Hukuman
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai berharap terdakwa yang mempunyai kontribusi dalam mengungkap
Hal itu mengacu pada pasal 10 ayat 2 UU 13 no 2006 dimana seorang saksi yang juga terdakwa atas pertimbangan hakim dapat memperoleh keringanan hukuman apabila menilai yang bersangkuta memberi kontribusi dalam pengungkapan kejahatan.
"Kami akan membuat catatan-catatan apakah memang terdakwa punya kontribusi atau tidak, kalau ada tentunya catatan itu akan jadi pertimbangan," ujar Abdul Haris di Jakarta, Rabu (20/4/2011).
Salah satu contohnya dalam kasus terdakwa Komjen Pol Susno Duadji, perlindungan LPSK menjadi pertimbangan tuntutan JPU. Dalam amar putusannya, Hakim pun mempertimbangkan perlindungan yang diberikan LPSK sebagai whistle blower sehingga Mantan Kabareskrim tersebut divonis 3,5 tahun penjara.
Namun, Abdul mengatakan dalam nota kesepahaman antara LPSK dan Kejaksaan Agung belum dibicarakan secara spesifik tetapi dalam kerang perlindungan saksi dan korban.
"KPK juga akan kita lakukan, akan kita sampaikan kepada JPU dan hakim. Tetapi itu bukan intervensi kita tapi berdasarkan UU," tukas Abdul Haris.