PT DGI Terancam Tak Jadi Bangun Gedung Baru DPR
Keterlibatan PT DGI terkait suap yang dilakukan terhadap Sesmenpora, Wafid Muharam, sebesar Rp 3,2 miliar, ternyata berbuntut panjang.
Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Johnson Simanjuntak
PT
DGI, terancam akan didiskualifikasi sebagai perusahaan yang ikut dalam
pembangunan gedung DPR. Dalam kasus suap Sesmenpora, PT DGI adalah
perusahan yang menang tender pembangunan wisma Sea Games di Palembang,
Sumatera Selatan, tahun depan.
Dari informasi yang dihimpun, PT DGI satu-satunya perusahaan swasta yang
lolos prakualifikasi terkait rencana pembangunan gedung baru DPR.
Selain PT DGI, empat perusahaan lain yang lolos tahap prakualifikasi
pembangunan gedung baru DPR antara lain; PT KSO Adhi Karya- Wika, PT PP
(Persero), PT Hutama Karya, PT Waskita Karya, serta PT Duta Graha Indah
Tbk.Ada tiga perusahaan yang gagal. Masing-masing; PT Jaya Konstruksi,
PT Nindya Karya serta PT Tiga Mutiara.
Ketua DPR sekaligus Ketua BURT Marzuki Alie kepada wartawan, Senin
(25/04/2011) menegaskan, dikeluarkannya PT DGI sebagai pemenang tender
pembangunan gedung baru DPR, tergantung kesepatakan BURT DPR.
"Nanti, itu (PT DGI) akan kita bicarakan di BURT. Kalau BURT bilang
dikeluarkan ya kita keluarkan. Masalah itu, kan persoalannya suap
menyuap. Apakah sudah jelas atau belum, kita tunggu kepastiannya.
Marzuki kemudian menegaskan seluruh pelaksanaan tender pembangunan
gedung baru DPR, menjadi tanggungjawab Setjen DPR. Dan tentunya, katanya
menegaskan, kalau ada perusahaan bermasalah, BURT harus membahasnya.
"Kalau dalam konteks terjadi pelanggaran, tentu BURT punya kewenangan.
Kalau memang di black list, tentu ini menyangkut proyek negara, dan yang
melaksanakan setjen. Jadi, kalau aturannya dia bermasalah di Kemenpora
di blacklist tentu akan dijadikan acuan penyelenggara negara," Marzuki
menandaskan.