Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Andhika Terima Aliran Money Laundring Rp 311 Juta

Artis Andhika Gumilang diduga menerima aliran dana nasabah Citibank sebesar Rp 311 juta yang digelapkan istri sirinya, tersangka Inong Melinda Dee.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Andhika Gumilang diduga menerima aliran dana nasabah Citibank sebesar Rp 311 juta yang digelapkan istri sirinya, tersangka Inong Melinda Dee.

Karenanya, Andhika dikenakan Pasal 6 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang. "Atas dugaan menerima dana transfer ke rekening miliknya dari IMD sekitar 311 juta rupiah, diduga langgar pasal 6 UU No. 15/2002 Jo. UU No. 25/2003," kata Kabag Penum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar melalui pesan singkat, Rabu (27/4/2011).

Karena perbuatannya, Andhika terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 15 miliar.

Andhika dibekuk petugas dari apartemen milik Melinda, The Capital Residence Pasific Place, Jakarta Selatan, pada Selasa (26/4/2011), kemarin.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas