Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK: Pak SBY, Hatta, dan Ibas Jangan Lupa Lapor Gratifikasi

KPK sadar akan besarnya potensi pemberian gratifikasi dalam acara pernikahan Aliya Hatta Radjasa dan Edhie Baskoro Yudhoyono.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Vanroy Pakpahan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sadar akan besarnya potensi pemberian gratifikasi dalam acara pernikahan Aliya Hatta Radjasa dan Edhie Baskoro Yudhoyono. Lembaga pemberantas korupsi itu pun mengingatkan Menko Perekonomian Hatta Radjasa untuk tidak lupa melaporkan setiap potensi gratifikasi yang mungkin akan diterimanya.

Mengapa Hatta? Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar mengatakan, itu tak lain karena status Hatta sebagai pihak perempuan. Pihak perempuan, kata Haryono, biasanya akan bertindak sebagai penyelenggara pernikahan.

"Ya biasanya, biasanya loh ya, yang menyelenggarakan itu kan pihak wanitanya, ya berarti ada kemungkinan Pak Hatta nanti yang wajib melaporkan, tapi tergantung juga siapa yang menyelenggarakan," tuturnya saat dihubungi, Rabu (27/4/2011).

Namun, lanjut Haryono, tak tertutup kemungkinan pihak yang harus melaporkan gratifikasi itu adalah Presiden SBY dan Edhie Baskoro selaku pihak dari mempelai laki-laki. Hal itu dimungkinkan mengingat kedua nama terakhir ini juga termasuk dalam kategori penyelenggara negara.

Kewajiban melaporkan gratifikasi sendiri diatur dalam Pasal 12 C UU nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Pasal tesebut, seorang penyelenggara negara harus melaporkan gratifikasi yang diterimanya ke KPK paling lambat 30 hari setelah hari penerimaan.

Sejauh ini, kata Haryono, para penyelenggara negara yang melakukan resepsi pernikahan selalu mematuhi aturan tersebut meski KPK tidak menerjunkan tim pemeriksa potensi penerimaan gratifikasi ke resepsi
pernikahan mereka.

Pada kesempatan ini, Haryono juga memastikan pihaknya tak akan menurunkan tim pemeriksa potensi pemberian dan atau penerimaan gratifikasi ke resepsi pernikahan Ibas-Aliya. KPK hanya akan bersikap
pasif menunggu insiatif baik di antara ketiga penyeleggara yang terlibat dalam resepsi pernikahan itu, melaporkan gratifikasi yang diterima mereka.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas