Berkas Rahmat Sulistyo Dinyatakan Lengkap
Berkas kasus penipuan Fransiska Anastasya Oktaviani alias Icha alias Rahmat Sulistyo telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Ade Mayasanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas kasus penipuan Fransiska Anastasya Oktaviani alias Icha alias Rahmat Sulistyo telah dinyatakan lengkap atau P-21. Icha yang menipu M.Umar hingga melakukan pernikahan berkasnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Bekasi.
Kapolsek Jatiasih, AKP Darmawan Karosekali membenarkan berkas Icha telah lengkap. "Ya sudah lengkap," kata Darmawan melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Senin (2/5/2011).
Darmawan mengatakan, tersangka Icha dijerat dengan dua pasal yakni pasal 263 memalsukan surat atau membuat surat palsu dan atau pasal 266 memalsukan keterangan dalam akta otentik. Icha terancam hukuman diatas lima tahun penjara. Berkas Icha tertuang dalam surat B-1732/0.2.25/Epp.1/04/2011, tertanggal 28 April 2011. Tersangka Icha akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bulak Kapal, Bekasi Timur.
Sebelumnya, Umar warga Jati Asih melaporkan kasus penipuan ke Mapolsek Jati Asih Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (30/3/2011) lalu. Umar melaporkan istrinya yang bernama samaran Fransiska Anastasya setelah menjalani pernikahan selama enam bulan. Fransiska ternyata seorang laki-laki bernama Rahmat Sulistyo.
Umar berkenalan dengan Icha melalui jejaring sosial Facebook. Icha mengaku sebagai pramugrai maskapai swasta.