Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Polri Kantongi Bukti Awal Makar Panji Gumilang

Mantan Menteri NII, Imam Supriyanto telah menyerahkan bukti awal pidana makar yang dilakukan Pimpinan NII KW-9, Panji Gumilang ke Bareskrim Polri.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Ade Mayasanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Peningkatan Produksi NII, sekaligus mantan pengurus Yayasan Ponpes Al-Zaytun Indramayu, Imam Supriyanto telah menyerahkan bukti awal pidana makar yang dilakukan pimpinan yayasan sekaligus pimpinan NII KW-9, Panji Gumilang ke Bareskrim Polri.

Menurut Imam, bukti awal telah disampaikannya saar melapor kasus pemalsuan dokumen kepengurusan yayasan ke Bareskrim, Jakarta, Rabu (4/5/2011) lalu.
"Kami kan sudah memberi informasi awal. Seharusnya polisi bisa kembangkan itu, dan kita bersedia dipanggil", kata kuasa hukum Imam Supriyanto, Musthofa Kamal Singadirata di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/5/2011).

Dia mengemukakan, salah satu bukti yang Imam sampaikan, yakni dokumen susunan NII. "Struktur negaranya sudah diberikan ke Bareskrim", ungkapnya.

Kamal dan Imam merasa yakin kepolisian akan bisa mengembangkan kasus Panji Gumilang ini ke pidana makar, kendati semua proses penyelidikan dan penyidikan ada di tangan kepolisian.

Di tempat yang sama, Imam Supriyanto mengaku baru saja menyerahkan dokumen-dokumen yang pernah ditandatanganinya selaku pengurus yayasan selama lima tahun terakhir. Tanda tangan Imam di sejumlah dokumen Al Zaytun itu, diperkirakan akan digunakan sebagai pembanding dengan dokumen yang diduga dipalsukan Panji Gumilang.

Namun, untuk menjerat Panji Gumilang ke dalam pidana perbuatan makar, Imam mengaku telah menyiapkan 50 mantan anggota NII sebagai saksi.
"Insya Allah 50 orang bisa (siap). Semua mantan anggota NII. Makin banyak, lebih bagus," kata Imam

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas