Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

ICW: Lanjutkan Perkara Yusril dan Hartono Tanoe !

ICW mendesak Kejagung melanjutkan kasus Sisminbakum yang menyeret nama Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak Kejaksaan Agung melanjutkan kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang menyeret nama Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo.

Kejaksaan Agung hingga kini belum melimpahkan berkas kedua tersangka tersebut ke pengadilan karena masih mengkasji putusan Romli Atmasasmita yang divonis bebas di tingkat kasasi.

ICW melihat adanya kejanggalan dalam putusan bebas Romli Atmasasmita bila dilihat dari putusan lainnya yakni Syamsudin Manan Sinaga yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) pada kementerian Hukum dan HAM.

Pasalnya, Romli diputus bebas dan terbukti tidak bersalah karena tidak ada kerugian negara. Sedangkan Syamsudin Manan Sinaga tetap dihukum 1 tahun penjara.

Padahal anggota majelis Kasasi di Mahkamah Agung yang memutus perkara tersebutsama, dan diputus pada hari yang sama pula. Namun menghasilkan putusan yang berbeda.

"Ini aneh, hakimnya sama, namun menggunakan dua logika yang jungkir balik,"kata Koordinator Monitoring ICW, Febridiansyah pada diskusi publik dengan tema 'Pengawasan Peradilan Perkara Sisminbakum' di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (10/5/2011).

Febri menjelaskan majelis hakim yang melakukan vonis kepada Romli dan Syamsudin adalah M Taufik, M Zaharuddin Utama dan Suwardi. Mereka memutus vonis pada hari yang sama yakni 21 Desember 2010.

Rekomendasi Untuk Anda

Febri menuturkan kasus ini menjadi pelajaran bagi Hakim Agung untuk memutuskan suatu perkara."Jika kasus sisminbakum lolos maka ke depan akan sangat banyak perusahaan swasta yang menempel pada negara dan mendapat keutungan yang banyak. Padahal dasar hukumnya melanggar," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas