Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KY Jadwal Ulang Pemanggilan Ahli Balistik Kasus Antasari

Tak kunjung hadir, Komisi Yudisial (KY) akan kembali memanggil ahli balistik dalam kasus mantan Ketua KPK Antasari Azhar.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Ade Mayasanto
zoom-in KY Jadwal Ulang Pemanggilan Ahli Balistik Kasus Antasari
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ahli teknologi informasi (TI) dari Intitut Teknologi Bandung (ITB), Agung Harsoyo, menjelaskan kepada wartawan terkait pemeriksaan dirinya oleh Komisi Yudisial (KY) dalam eksaminasi kasus Antasari Azhar, di kantor KY, Jakarta Pusat, Jumat (6/5/2011). Agung, mengaku menemukan empat kali SMS yang dikirimkan dari nomor telepon Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen ke nomor milik Antasari. 
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak kunjung hadir, Komisi Yudisial (KY) akan kembali memanggil ahli balistik dalam kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Suparman Marzuki mengatakan kehadiran ahli balistik sangat penting. Rencananya, pemanggilan kedua bakal berlangsung pada Kamis mendatang, 19 Mei 2011.

"Kita masih memberi waktu kepada yang bersangkutan (ahli balistik), karena yang bersangkutan meminta waktu. Dua kali sudah kita panggil tidak datang karena berkaitan dengan tugas kedinasan," kata Marzuki usai diskusi publik dengan tema Pengawasan Peradilan Perkara Sisminbakum di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (10/5/2011).

Belum hadirnya ahli balistik, menurut Marzuki, menyebabkan KY belum dapat menyimpulkan pelanggaran yang telah dibuat majelis hakim di tingkat Pengadilan Negeri (PN).

"Mungkin kita sudah bisa ambil sidang panel untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran kode etik. Jika memang ada indikasi pelanggaran kode etik itu mendekati kebenaran, kita akan panggil hakimnya," ujarnya

Ketika ditanyakan mengapa KY tidak memanggil hakim agung yang telah memutuskan incraht Antasari Azhar dengan hukuman 18 tahun penjara terkait pembunuhan direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Marzuki mengatakan karena yang dilaporkan adalah majelis hakim di tingkat PN.

"Justru yang dilaporkan itu di hakim PN," imbuhnya

Berita Rekomendasi

Marzuki menambahkan bila terbukti ada pelanggaran, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim. "Kalau sudah ada indikasi pelanggaran, maka baru kita periksa hakimnya. Terus kita minta klarifikasi," tukasnya

Marzuki mengungkapkan, saksi terakhir yang telah memenuhi pemanggilan KY adalah ahli IT (Informasi Teknologi). Ahli IT ini menjelaskan tentang teknologi sms alias pesan pendek.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas