Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
Live
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
VS
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
VS
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Polri Periksa Mantan Menteri NII Sebagai Saksi Pelapor

Penyelidik Bareskrim Polri memeriksa mantan pimpinan yayasan Ponpes Al-Zaytun Indramayu, sekaligus mantan Menteri Peningkatan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
Memuat video…
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyelidik Bareskrim Polri memeriksa mantan pimpinan yayasan Ponpes Al-Zaytun Indramayu, sekaligus mantan Menteri Peningkatan Produksi Negara Islam Indonesia (NII KW-9), Imam Supriyanto, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/5/2011).

Imam diperiksa sebagai saksi pelapor kasus pemalsuan dokumen kepengurusan yayasan Ponpes Al-Zaytun yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang alias Abu Toto, pimpinan yayasan sekaligus orang yang disebut-sebut pimpinan NII KW-9.

"Ya, kami periksa sebagai saksi (pelapor) tahap pertama," kata Direktur I Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Sabar Santoso.

Imam didampingi kuasa hukumnya, tiba di Bareskrim sekitar pukul 12.00 WIB. Hingga berita ini ditulis, Imam masih menjalani pemeriksaan.

Pada awal tahun ini, sejumlah mahasiswa hilang dan diduga dicuci otaknya dengan ideologi NII KW-9. Sebagai orang yang pernah menjadi bagian dari NII KW-9, Imam sempat mengatakan bahwa sebagian besar pimpinan yayasan Ponpes Al-Zaytun adalah pimpinan NII KW-9.

Setelah mendapat masukan dari pihak Polri, Imam yang kecewa atas pemberhentian dirinya selaku pimpinan yayasan, melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri, pada 4 Mei 2011, dengan pasal pidana pemalsuan dokumen yayasan, untuk selanjutnya dikembangkan dengan pengenaan pasal pidana makar.

Agar bisa menjerat Panji Gumilang, Imam menyiapkan 50 saksi yang merupakan mantan anggota dan pimpinan NII KW-9.

Karena baru memulai penyelidikan, Agung belum bisa memastikan jadwal pasti pemanggilan pemeriksaan untuk Panji Gumilang. "Belum (sampai pemeriksaan Panji Gumilang). Itu kan nanti tahap berikutnya," jelas Agung.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas