Pfizer Tuding KPPU Langgar UU Monopoli
PT Pfizer Indonesia menyatakan mempunyai 14 alasan yang menyatakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) salah
Editor:
Prawira
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pfizer Indonesia menyatakan mempunyai 14 alasan yang menyatakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) salah dalam menerapkan hukum kasus kartel obat hipertensi.
Kuasa hukum Pfizer Indonesia Ignatius Andy mengatakan, atas kesalahan tersebut sebenarnya KPPU telah melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
"Kami ada 14 alasan kenapa putusan KPPU ini patut dibatalkan. Sebab, KPPU melanggar keputusan UU persaingan usaha dan UU Paten," kata Ignatius, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (12/5/2011).
Adapun 14 alasan tersebut anatara lain KPPU mengeluarkan hukuman yang mengatur harga penjualan. Menurut Ignatius, hal tersebut bukan merupakan kewenangan KPPU sebagaimana diatur dalam UU Persaingan Usaha.
Ignatius menjelaskan, kliennya PT Pfizer Indonesia juga tidak melakukan kartel. Tidak ada satupun kesepakatan yang dibuat mengenai produksi ataupun peredaran obat hipertensi dengan pelaku usaha lainnya.
"Tidak ada kartel antara Pfizer dengan Dexa Medica. Pola produksinya berbeda. Jumlah merek produk kami mencapai 300, kompetitor lainnya lebih dari 200," katanya.
Ignatius menambahkan, pada kesempatan ini, pihaknya memberikan permohonan pemeriksaan tambahan kepada majelis hakim yang dipimpin Tjokorda Rai Suamba. Pihaknya mengajukan pemeriksaan ahli hukum ekonomi Erman Rajagukguk.
Sidang selanjutnya bakal dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda penetapan majelis terkait permohonan pemeriksaan tambahan.
Seperti diketahui, KPPU menyatakan bahwa kelompok usaha Pfizer terbukti bersalah melakukan kartel dengan menghukum setiap anggota pada kelompok usaha Pfizer yang menjadi terlapor membayar denda Rp 25 miliar.
Sementara Dexa Medica, menurut Majelis Komisi, terbukti bersalah karena melakukan kartel penetapan harga dan dihukum membayar denda Rp 20 miliar ke kas negara dan memerintahkan perusahaan farmasi nasional itu menurunkan harga Tensivask sebesar 60 persen dari harga neto apotek.