ICM: Siapapun Tersangkanya Siminbakum Harus Ke Pengadilan!
Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak oleh Indonesia Court Monitoring (ICM) untuk melimpahkan kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum)
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak oleh Indonesia Court Monitoring (ICM) untuk melimpahkan kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) ke pengadilan.
"Tidak ada pilihan lain. Siapapun tersangkanya, harus dilimpahkan ke pengadilan," kata Direktur ICM, Tri Wahyu KH, di Jakarta, Kamis (12/5/2011).
Dalam kasus tersebut, Kejaksaan telah menetapkan tersangka Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendar dan Direktur PT Sarana Rekatama Dinamikan (SRD) Hartono Tanoesodibjo.
Menurut Tri, Jaksa Agung Basrief Arief terkesan tidak serius menuntaskan perkara yang diduga merugikan negara Rp 420 miliar itu.
"Jaksa Agung malah mencopot Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M Amari yang menangani kasus ini dengan benar. Tidak ada alasan yang jelas mencopot Amari," ujarnya.
Tri kemudian mendesak Kejagung untuk menjelaskan kepada publik komitmen penuntasan perkara Sisminbakum yang menyangkut berkas Yusril dan Hartono.
"Sudah lama berkas perkara ini dinyatakan lengkap. Mau menunggu apa lagi?" Tanyanya.
Selain itu, ICM juga meminta Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pemeriksaan terhadap hakim agung yang memutus perkara Sisminbakum.
"Karena banyak kejanggalan dari putusan Romli Atmasasmita dan Syamsuddin Manan Sinaga. Jabatan yang sama divonis berbeda oleh hakim yang sama. Itu harus diungkap oleh KY," ujarnya.
Seperti diketahui dalam kasus Sisminbakum Kejaksaan Agung menyatakan negara dirugikan Rp 420 miliar. Berkas Yusril dan Hartono belum juga dilimpahkan ke pengadilan hingga saat ini. Padahal Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menyatakan berkas lengkap semenjak empat bulan lalu.