Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jumlah Pasal RUU KUHP Membengkak Jadi 742 Pasal

Direktur Jenderal Peraturan Perundangan (Dirjen PP) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Wahiduddin Adams mengungkapkan,

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Peraturan Perundangan (Dirjen PP) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Wahiduddin Adams mengungkapkan, bahwa penyusunan draf revisi Undang Undang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (UU KUHP) hampir selesai. Ia memperkirakan, RUU KUHP yang baru akan dilaporkan ke Presiden SBY bulan Juni mendatang.

"Mudah-mudahan Juni sudah bisa disampaikan ke Presiden melalui Menko Polhukam," kata Wahiduddin saat dihubungi, Senin (16/5/2011).

Menurutnya perubahan yang dilakukan di dalam KUHP, semata-mata untuk memperbaharui KUHP yang merupakan warisan zaman kolonial Belanda. KUHP yang baru akan disesuaikan dengan peraturan perundangan yang ada seperti UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Tindak Pidana Pencucian Uang atau UU Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.

"Kita mau modernisasi dan sinkronisasi dengan peraturan dan perundangan yang berlaku," katanya.

Perubahan yang signifikan dalam RUU KUHP, menurut Wahiduddin, jumlah pasal dalam RUU KUHP yang baru membengkak dari 569 menjadi 742 pasal. Sementara hukuman mati tidak lagi menjadi hukuman pokok.

Menurutnya hukuman mati hanya akan diterapkan untuk tindak pidana khusus misalnya tindak pidana terorisme.

"Hukuman mati nantinya bersifat khusus. Ultimatum remedium. Jadi sangat selektif sekali. Sistem denda juga kita buat kategorinya," tutur mantan Direktur Harmonisasi Ditjen PP tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas