Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

IPW: Tuduhan Yusril Murahan!

Indonesia Police Watch (IPW) menilai tuduhan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra tak ubahnya merupakan fitnah dan tuduhan murahan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Gusti Sawabi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Iwan Taunuzi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Indonesia Police Watch (IPW) menilai tuduhan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra tak ubahnya merupakan fitnah dan tuduhan murahan. Yusril pernah mengatakan bahwa IPW telah mendapat bayaran dari Tutut karena mendesak Kejaksaan Agung segera melimpahkan kasus korupsi Sisminbakum ke Pengadilan

Hal itu disampaikan oleh Ketua Presidium IPW, Neta S Pane dalam rilisnya kepada Tribunnews.com, Selasa (17/5/2011). Ia mengatakan IPW sama sekali tidak pernah datang berdemo ke Mabes Polri untuk meminta Mabes Polri agar mengusut aliran dana Sisminbakum.

Neta menambahakan, IPW tak kenal dan sama sekali tidak pernah bersinggungan dengan Siti Hardijanti Rukmana (Mbak Tutut)

"Dan kami tidak pernah demo di jajaran Polri, Kejaksaan, Pengadilan maupun ke DPR. Yang biasa kami lakukan adalah berkorespondensi, mediasi atau beraudiensi, dan desakan lewat siaran pers yang dipublikasikan media massa. Oleh karena itu, tuduhan yang dialamatkan Yusril kepada IPW adalah tuduhan murahan dan fitnah untuk mengalihkan kasus Sisminbakum," ungkapnya.

Sehingga IPW mendesak kasus Sisminbakum harus segera dilimpahkan Kejaksaan Agung ke pengadilan karena IPW melihat kasus yang sudah P21 ini terkatung-katung dan IPW khawatir kasus ini di peti-eskan.

Selain itu IPW mendesak Mabes Polri untuk mengusut dugaan kasus pencucian di balik kasus Sisminbakum ini. Ia mengatakan, sebagai elemen masyarakat, IPW berhak mendesak semua jajaran penegak hukum untuk menegakkan hukum sesuai dengan rasa keadilan masyarakat dan undang undang yang berlaku di negeri ini.

"Kalau rasa keadilan masyarakat diciderai dan sebuah kasus korupsi sudah P21 (seperti Sisminbakum) tidak dilimpahkan ke Pengadilan, maka menjadi wajar kalau elemen masyarakat, termasuk IPW menentangnya dan meminta Kejaksaan Agung segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan. Ini persoalan hati nurani dan rasa keadilan masyarakat serta Penegakan Supremasi Hukum maupun profesionalisme aparat penegak hukum," tegasnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas