Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Mantan Aktivis 98 Ungkap Nazaruddin Pernah Ditahan Polisi

Ternyata, ada banyak kasus kejahatan mafia proyek yang melibatkan M Nazaruddin, Bendahara Umum Partai Demokrat.

Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Prawira
TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Ternyata, ada banyak kasus kejahatan mafia proyek yang melibatkan M Nazaruddin, Bendahara Umum Partai Demokrat.

Satu diantaranya yang belum diketahui publik adalah, Nazaruddin pernah ditangkap polisi dan mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya selama hampir sebulan pada tahun 2005. Hal ini diungkapkan oleh mantan aktivis 98 yang kini menjabat sebagai Ketua DPN Repdem, Masinton Pasaribu, kepada tribun, Rabu (18/05/2011).

Masinton menceritakan, Nazaruddin ditangkap polisi pada bulan Desember 2005 dari apartemennya di daerah Kuningan Jakarta Selatan karena memalsukan dokumen perusahaan miliknya. Pemalsuan itu agar PT Anugerah Nusantara memenuhi persyaratan mengikuti tender proyek pengadaan di Departemen Perindustrian bernilai diatas seratus miliar rupiah.

"Adapun dokumen yang dipalsukan Nazaruddin adalah bank garansi yang seakan-akan diterbitkan oleh dari Bank Mandiri Syariah dan Asuransi Takkaful yang keduanya berkantor di Pekanbaru Riau," ujar Masinton.

Nazaruddin ditahan kepolisian dan dijadikan tersangka katanya lagi, karena melanggar Pasal 263 KUHP kasus pemalsuan dokumen dengan ancaman pidana enam tahun.

Setelah ditahan hampir selama sebulan Nazaruddin beserta istrinya yang juga terlibat sebagai pelaku pemalsuan dibebaskan oleh kepolisian pada tahun 2005. Padahal, Masinton menandaskan, kepolisian tidak bisa menghentikan penyelidikan.

"Sebab perbuatan tersebut bukan termasuk delik aduan, melainkan delik umum dengan pasal 263 tentang pemalsuan dokumen. Untuk Kepolisian harus menindak lanjuti kasus pemalsuan dokumen yg dilakukan oleh Nazaruddin beserta istrinya yang bernama Neneng," tandas Masinton.

Dikatakan lagi, Repdem bersama aktivis lainnya akan mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan kasus pemalsuan dokumen oleh Nazaruddin tahun 2005 ditindak lanjuti.

Rekomendasi Untuk Anda

"Presiden SBY harus membuktikan ucapannya tidak akan melindungi kadernya yang terlibat kasus kejahatan. Kami mendesak agar presiden memerintahkan kapolri dan kapolda Metro Jaya untuk menindak lanjuti kasus pemalsuan dokumen yang melibatkan Nazaruddin beserta istrinya," ujarnya.

Hari Kamis (19/05/2011), besok kami akan ke Polda Metro. Karena kasus pemalsuan surat dokumen pasal 263 KUHP adalah delik umum bukan delik aduan, kepolisian wajib menindak lanjuti kasusnya. Dan tidak ada penghentian penyelidikan dan penyidikan atas kasus yang bersifat delik umum. Kami punya datanya lengkap," demikian Masinton Pasaribu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas