Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

DPR Minta Operasional Pesawat Merpati MA 60 Dihentikan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta operasional seluruh pesawat Merpati jenis MA 60 di Indonesia dihentikan. Hal tersebut menyusul

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta operasional seluruh pesawat Merpati jenis MA 60 di Indonesia dihentikan. Hal tersebut menyusul peristiwa kecelakaan di Teluk Kaimana, Papua Barat.

Larangan terbang juga harus dikeluarkan sampai terbitnya sertifikasi resmi dari FAA atau EASA.

"Yang menjadi ganjil lagi itu yang negoisasi harga US$11 juta. Makanya lebih baik di down grade pesawat itu sampai ada sertifikasi."ujar Anggota Komisi V DPR Marwan Jafar di gedung DPR, Jakarta, Jumat (20/5/2011).

Menurut Marwan, Indonesia memang tidak punya pilihan untuk membatalkan rencana pembelian 3 pesawat MA 60 karena perjanjiannya ada 15 pesawat. Sebab jika dilanggar Indonesia akan dibawa ke arbritase Internasional.

Padahal dari kasus jatuhnya pesawat MA 60 di Teluk Kaimana, Papua Barat pesawat asal China tersebut tidak sesuai standarisasi FAA dan EASA. Alhasil bila ada pesawat jatuh, tak dapat ganti.

Politisi PKB ini juga menyoroti KNKT yang sangat tertutup dalam tiap kinerjanya. Karena itu, ia meminta adanya revisi UU Penerbangan.

"Ketika black box (kotak hitam) terbuka, kita enggak tau isinya apa." kata Marwan Jafar.
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas