IPW Desak Kejagung Ajukan PK Romli Atmasasmita
IPW mendesak Kejagung agar segera mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus korupsi Sisminbakum
Penulis:
Iwan Taunuzi
Editor:
Harismanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) agar segera mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus korupsi Sisminbakum yang melibatkan Romli Atmasasmita.
Hal itu disampaikan oleh Ketua presidum IPW, Neta S Pane dalam pernyataannya kepada tribunnews.com, Minggu (22/5/2011).
"Ada empat alasan kenapa Kejagung harus mengajukan PK dalam kasus Romli. Pertama, alasan keadilan. Kedua, alasan konsistensi. Ketiga, alasan profesionalitas. Keempat, alasan agar Kejagung tidak dinilai diskriminatif," tegasnya.
Pasalnya, ia menambahkan, untuk kasus Demo Buruh di Medan yang melibatkan Muktar Pakpahan saja, Kejagung mengajukan PK. Akibatnya Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) tersebut diganjar hukuman Empat tahun penjara karena PK Kejagung diterima Mahkamah Agung (MA).
Dalam Kasus demonstrasi buruh di Medan tersebut, kasasi Muktar Pakpahan diterima MA pada tahun 1995 hingga Ketua SBSI tersebut dibebaskan MA. Namun tahun 1996 Kejagung mengajukan PK yang kemudian diterima MA.
"Pengajuan PK Kejagung saat itu menuai kontraversial dan Kejagung tak menghiraukannya. Bercermin dari kasus ini IPW menilai, tak ada alasan bagi Kejagung untuk tidak mengajukan PK dalam kasus Romli. Sebab dalam kasus Demo Buruh saja Kejagung mengajukan PK, mosok dalam kasus korupsi berusaha menghindari PK," tandasnya.
Untuk itu, IPW yang sudah sejak tahun 1999 konsisten menyoroti masalah-masalah kepolisian dan hukum mendesak, agar Kejagung segera mengajukan PK dalam kasus korupsi Sisminbakum yang melibatkan Romli.
Menurutnya, PK ini perlu dilakukan Kejagung mengingat Korupsi di Indonesia sudah menjadi fenomena yang sangat mencemaskan, sebab sudah semakin meluas dan menjadi salah satu faktor penghambat utama pelaksanaan pembangunan serta merusak citra pemerintah.
Dengan mengajukan PK dalam kasus Romli akan semakin menunjukkan bahwa Kejagung dapat memahami rasa keadilan masyarakat, konsisten, profesional, dan tidak diskriminatif. Sehingga tidak hanya kasus Demo Buruh saja yang berani di-PK Kejagung, tapi kasus korupsi Sisminbakum juga di-PK Kejagung.
Di dalam Ayat 1 Pasal 263 KUHAP sendiri tidak ada larangan terhadap Kejagung untuk mengajukan PK terhadap keputusan tetap yang sudah dikeluarkan MA. Selain itu sudah ada tiga kasus yang menjadi yurisprudensi bagi Kejagung untuk melakukan PK, yaitu kasus Muktar Pakpahan, kasus Joko Chandra dan kasus Pollicarphus.
Inti terpenting dalam pengajuan PK pada kasus Romli adalah sejauh mana Kejagung menjaga moralitas bawahannya, yakni aparat Jaksa yang pertama kali mendakwa Romli di pengadilan negeri dalam sidang kasus korupsi Sisminbakum.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 Mei 2009, Jaksa Penuntut Umum Fadhil Zumhana mengatakan, terdakwa Romli melalui PT Sarana Rekatama Dinamika dan Koperasi Pengayoman Departemen Kehakiman mewajibkan notaris membayar lebih dari ketentuan. Akibatnya, Romli diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Secara moral Kejagung harus mempertahankan dakwaan yang disampaikan jaksanya tersebut, dengan cara mengajukan PK dalam kasus Romli. Sehingga Kejagung dinilai konsisten, profesional, dan tetap dipercaya aparat bawahannya, yang sudah bekerja keras menangani kasus korupsi Sisminbakum ini. (*)