Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Abu Bakar Baasyir Sebut Mabes Polri Fitnah

Abu Bakar Baasyir menegaskan pernyataan Mabes Polri soal dugaan keterlibatannya dalam peristiwa Bom Cirebon adalah fitnah

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa terorisme Abu Bakar Baasyir menegaskan pernyataan Mabes Polri soal dugaan keterlibatannya dalam peristiwa Bom Cirebon adalah fitnah.

"Fitnah yang lain adalah penyataan Mabes Polri bahwa eksekutor bom Cirebon Muhammad Syarif adalah anggota JAT (Jamaah Anshorut Tauhid)," kata salah satu pengacara Tim Pengacara Muslim (TPM), Achmad Michdan saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/5/2011).

Apalagi, kata Achmad, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam menambahkan informasi bahwa Syarif pernah dibaiat pada tahun 2008 oleh amir JAT, Abu Bakar Baasyir.

"Sumber informasi yang diperoleh polisi ini sangat memprihatinkan karena sepengetahuan kami, JAT itu tidak mengenal sistem baiat," kata Achmad.

Achmad mengatakan fakta lainnya menunjukkan JAT pusat sudah lama dibekukan oleh JAT Cirebon. Menjadi masalah, lanjut Achmad, sumber polisi ini tidak dapat diuji kebenarannya melalui cross examination di persidangan karena telah bersembunyi di balik teleconference.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam mengatakan, Syarif adalah anggota JAT wilayah Cirebon yang dipimpin Agung Nur Alam alias Abu Husama. Syarif bersama 10 orang lain dibaiat oleh Ba'asyir di Tasikmalaya tahun 2008. Syarif merupakan pelaku bom bunuh diri di Masjid Adz-Dzikro di Markas Polres Kota Cirebon, Jawa Barat, pada 15 April 2011.

Rekomendasi Untuk Anda

Anton mengatakan, Syarif mendapatkan doktrin dari Nur Alam dan dari Oman Abdurrahman alias Oman, mantan napi kasus bom Cimanggis. Oman kini menjadi terpidana kasus pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar.

Doktrin yang didapat, lanjut Anton, antara lain pembenaran terhadap aksi perampokan untuk mendukung pendanaan kegiatan jihad atau fa'i dan penghancuran masjid-masjid yang dibangun oleh orang-orang yang tidak berdasar pada hukum Allah. "Selain itu, memerangi orang kafir yang tidak berhukum pada hukum Allah, termasuk pemerintah dan aparatnya," kata Anton.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas