Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kejaksaan Agung Cecar Dirut Merpati Soal Pengadaan Pesawat MA-60

Direktur Utama Merpati Nusantara Airlines, Sardjono Jhony Tjitrokusumo, diminta keterangannya Kejaksaan Agung, Rabu (25/5/2011).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Ade Mayasanto

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama Merpati Nusantara Airlines, Sardjono Jhony Tjitrokusumo, diminta keterangannya Kejaksaan Agung, Rabu (25/5/2011). Jhonny ditanya soal proses pengadaan Pesawat Merpati MA-60 asal Cina.

Jhonny mengatakan, dirinya menjelaskan tentang kewenangannya kepada tim Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). "Kemudian kita jelaskan kalau kita bergabung setelah semuanya final. Lalu kemudian ada beberapa data yang kita selesaikan, kita serahkan. Itu saja," kata Jhonny usai pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (25/5/2011).

Jhonny menjelaskan, manajemen baru dilantik pada tanggal 27 Mei 2010 saat izin prinsip pengadaan pesawat sudah ada. Kontrak pembelian pesawat serta type certification pun sudah disiapkan.

"Kemudian, bussines plan untuk mengoperasikan MA-60 juga sudah ada. Jadi ya kita tinggal melihat kelaikan pesawatnya, lalu kemudian kita jalankan, kita operasikan," ujarnya.

Jhonny juga mengungkapkan, hingga kini belum ada pelanggaran terkait pembelian Pesawat MA-60 oleh Merpati Nusantara Airlines. Dirinya juga berharap tidak lagi diperiksa oleh Kejaksaan Agung. "Mudah-mudahan enggak," sergahnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas