DPR Didesak Percepat Revisi UU 22/2007
DPR didesak untuk segera mempercepat pembahasan dan pengesahan revisi UU 22 Tahun 2007 agar penyelenggaraan pemilu pada 2014 dapat
Penulis:
Iwan Taunuzi
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR didesak untuk segera mempercepat pembahasan dan pengesahan revisi UU 22 Tahun 2007 agar penyelenggaraan pemilu pada 2014 dapat berjalan lancar.
Hal itu disampaikan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Veri Junaedi dalam konferensi pers di Bakoel Koffe Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (26/5/2011).
"Ini harus dipercepat. Jika tidak, akan menggangu tahapan pemilu di 2014," ungkapnya.
Veri mengatakan, DPR dalam RUU Pemilu menetapkan tahapan Pemilu 2014 dimulai pada Oktober 2011, dengan asumsi waktu pemungutan suara dilaksanakan April 2014. Secara eksplisit ketentuan waktu disebutkan dalam Pasal 4 ayat (5) draft RUU Pemilu (draft DPR versi 31 Maret 2011), bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai sekurang-kurangnya 30 bulan sebelum hari pemungutan suara. Kurang lebih 6 bulan lagi tahapan penyelenggaraan pemilu harus sudah berjalan.
Paling tidak, untuk penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan dan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. Pertama yang dibutuhkan adalah pembentukan anggota KPU dan Bawaslu. RUU Penyelenggara Pemilu menghendaki pergantian lebih dini anggota KPU dan Bawaslu. Pergantian itu dimaksudkan agar tahapan pemilu dilaksanakan oleh KPU dan Bawaslu yang baru.
Draft RUU Penyelenggara Pemilu (versi DPR bulan desember) Pasal 130A ayat (1) menyebutkan bahwa masa kerja anggota KPU dan Bawaslu diperpendek, berakhir sejak pengucapan sumpah/ janji anggota KPU dan Bawaslu yang baru berdasarkan undang-undang ini.
"Faktanya, DPR dan pemerintah hingga sekarang belum melihatkan tanda-tanda mengesahkannya menjadi UU. Entah kapan semua paket UU Pemilu akan disahkan," ucapnya.