Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pollycarpus Ajukan Peninjauan Kembali

Terpidana 20 tahun, Pollycarpus Budihari Priyanto mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Ade Mayasanto
zoom-in Pollycarpus Ajukan Peninjauan Kembali
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Puluhan massa dari sahabat Munir dan Kontras melakukan aksi solidaritas kepada keluarga almarhum Kolonel Purnawirawan TNI.TM.Gurning, yang sedang melakukan gugatan terhadap Kodam Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (18/5/2011). Mereka menolak upaya pengosongan paksa rumah yang saat ini ditempati keluarga Purnawirawan TNI karena bukan rumah dinas. (tribunnews/herudin) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana 20 tahun, Pollycarpus Budihari Priyanto mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya terkait pembunuhan aktivis HAM, Munir. PK tersebut telah didaftarkan sebulan lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Kita belum pernah menggunakan PK. Jadi kita masih punya hak PK," kata Pengacara Pollycarpus Wirawan Adnan ketika dihubungi wartawan, Senin (30/5/2011).

Wirawan mengatakan bukti baru yang terdapat dalam memori yakni terkait meninggalnya Munir. Pada PK Jaksa Penuntut, disebutkan Munir tewas di Bandara Changi Singapura. Padahal menurut saksi ahli, manusia tahan terhadap racun selama 10 tahun sehingga bila ditarik ke belakang, maka Munir tewas di pesawat. "Penemuan kami diracun dipesawat. Maka gugur tuduhan menuduh di bandara," kata Wirawan.

Pertimbangan pengajuan PK lainnya yakni pendapat berbeda antara hakim dan jaksa. Bila dalam surat dakwaan, pilot Garuda dituding memasukkan racun arsenik ke dalam minuman jus jeruk yang diminum munir. Namun dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan racun tersebut berada dalam mie yang dimakan Munir.

Sementara itu, Humas PN Jakarta Pusat Suwidya mengatakan sidang PK Pollycarpus akan digelar pada tanggal 7 Juni 2011.

Sebagaimana diberitakan, Mahkamah Agung (MA) menghukum Pollycarpus dengan hukuman 20 tahun penjara. Saat di PN Jakarta Pusat, Pollycarpus sempat divonis 14 tahun penjara karena terlibat pembunuhan Munir. Namun, MA kemudian sempat mengabulkan kasasi yang diajukan Pollycarpus.

Berita Rekomendasi

Diketahui, Munir terbunuh pada 7 September 2004 saat perjalanan menuju Belanda menggunakan maskapai penerbangan Garuda Indonesia untuk meneruskan studi bidang hukum di Universitas Utrecht. Berdasarkan hasil otopsi pemeriksaan, Munir meninggal karena diracun dengan zat kimia, arsenik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas