Agus Condro Pasrah Dituntut 1,5 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS.COM - Agus Condro pasrah menerima tuntutan 1 tahun 6 bulan pidana penjara dan denda Rp 50 juta
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Prawira
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus suap pemenangan Miranda S Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) Agus Condro pasrah menerima tuntutan 1 tahun 6 bulan pidana penjara dan denda Rp 50 juta yang diajukan penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dirinya. Agus yang juga whistle blower kasus ini menganggap tuntutan tersebut bagian dari resiko yang harus dihadapinya.
"Yang punya wewenang menuntut Jaksa, sudah ada pertimbangannya. Saya ditahan juga bagian dari resiko," ujarnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/6/2011).
Berbeda dengan Agus, Firman Wijaya menyayangkan besarnya tuntutan penuntut umum bagi kliennya itu. Penasihat hukum Agus itu menilai tuntutan itu sebagai preseden buruk. Nantinya, kata Firman, seseorang akan enggan melaporkan atau mengungkap kasus korupsi yang diketahuinya tengah dan atau pernah terjadi, lantaran hukum ternyata tak dapat melindungi mereka.
Seharusnya, kata Firman, seorang whistle blower atau calon whistle blower, harus mendapat jaminan bahwa mereka tidak akan dihukum jika mau "berkoar-koar" mengungkap kasus-kasus korupsi yang mereka temui atau ketahui. Pidana untuk whistle blower, imbuh Agus, seharusnya ditiadakan. "Kami khawatir, Agus bakal menjadi whistle blower yang terakhir," tuturnya.
Jikapun hukum di Indonesia tak mampu meniadakan hukuman pidana bagi para whistle blower, paling tidak, lanjut Firman, pemerintah seharusnya dapat merubah model penghukuman kepada para whistle blower seperti Agus.
"Di Inggris, Kolombia whistleblower tidak dihukum tapi diberi penghormatan seperti tugas sosial. Di sini sanksinya sama pidana sifatnya nestapa," ujarnya. "Inikan menyangkut keberanian seorang untuk memblow up skandal hukum. Tapi saya menghargai pendapat pak Agus," tuturnya lagi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.