Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

BK DPR Mulai Panggil Saksi Perkara Nazaruddin Pekan Depan

TRIBUNNEWS.COM-Badan Kehormatan DPR RI mulai melakukan pemanggilan klarifikasi saksi-saksi dugaan suap yang melibatkan M Nazaruddin mulai pekan depan

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Ade Mayasanto

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kehormatan DPR RI mulai melakukan pemanggilan klarifikasi saksi-saksi dalam pengusutan dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Demokrat, M Nazaruddin.

Ini dilakukan menyusul banyaknya informasi yang beredar soal kasus dugaan korupsi yang melibatkannya, termasuk pengakuan Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Djanedjri sempt menerima uang 120 ribu Dollar Amerika Serikat dari Nazaruddin. Karenanya, Djanedjri menjadi saksi pertama yang akan dimintai klarifikasi oleh BK DPR.

"Insya Allah pekan depan akan kami mulai panggil saksi-saksi untuk kasus ini," ujar Wakil Ketua BK DPR, Nudirman Munir, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/6/2011).

Setelah dipecat dari Bendahara Umum Partai Demokrat karena dugaan suap, posisi M Nazaruddin sebagai anggota DPR saat ini kembali terancam.

Dalam penelusuran dugaan pelanggaran etik Nazaruddin, BK DPR juga akan mengklarifikasi dugaan korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI Jakabaring, Palembang. Sebab, seorang tersangka kasus tersebut, Mindo Rosalina Manulang, pernah mengungkapkan bahwa Nazaruddin mendapatkan succes fee sejumlah Rp 25 miliar dari proyek sebesar Rp 191 miliar. Rosa juga menyebut Nazaruddin sebagai atasannya di PT Anak Negeri.

Selain Djanedjri, nama Rosa juga akan dimasukkan sebagai saksi yang diklarifikasi oleh BK. Dan keputusan nama-nama saksi yang akan dipanggil, akan diputuskan pada rapat pleno BK pada Senin (6/6/2011) besok.

Rekomendasi Untuk Anda

Nudirman mengatakan, BK saat ini tengah mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait kasus ini. "Karena berdasarkan pasal 4 ayat 5 dan pasal 10 tata acara BK, beban pembuktian ada pada kami. Karena itu kami harus mengumpulkan bukti-bukti," jelasnya.

Sejumlah bukti dokumen tertulis yang menguatkan adanya pelanggaran kode etik terhadap Nazaruddin, lanjutnya, masih akan dilengkapi. "Misalnya dokumen akta notaris, dokumen-dokumen yang terkait dengan Rosa, itu masih kami kumpulkan," ujarnya.

Setelah bukti terkumpul, lanjut Nudirman, BK akan mulai memanggil saksi terkait. "Entah itu Sekjen MK atau mantan pengacara Rosa duluan, itu nanti kita akan putuskan dalam rapat pleno BK,"
ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas