Budel Pailit PT SCI yang Buat Blunder Hakim Syarifudin
Pemberian uang senilai Rp 250 juta dari kurator PT Skycamping Puguh Wirawan, kepada Syarifuddin Umar adalah suap.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Prawira
Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pemberian uang senilai Rp 250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia (PT SCI) Puguh Wirawan, kepada hakim pengawas kepailitan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Syarifuddin Umar, adalah terkait upaya penjualan aset PT SCI, yang telah dinyatakan pailit oleh pengadilan.
Adapun aset yang membuat hakim Syarifudin dan Puguh berurusan dengan KPK, adalah berupa dua bidang tanah di wilayah Bekasi, Jawa Barat, senilai Rp 35 miliar.
Juru bicara KPK, Johan Budi menjelaskan, pemberian uang dari kurator PT SCI, Puguh Wirawan dimaksudkan agar PN Jakpus membuat keputusan tanah PT SCI yang telah dinyatakan berstatus budel (harta) pailit diubah menjadi nonbudel. "Jadi asetnya ini kan budel (pailit). Nah, itu mau diusahakan supaya menjadi nonbudel. Jadi diduga pemberian uang agar hakim pengawas mengeluarkan izin ini (non budel)," kata Johan di kantor KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2011).
Jika status tersebut bisa berubah, maka tanah bernilai miliaran rupiah itu tidak diikutsertakan sebagai aset yang dinyatakan bagian dari kepailitan.
Belum diketahui, apakah PT SCI memang sengaja menginginkan agar tanah bernilai miliaran rupiah itu hendak dijual sendiri.
Petugas KPK yang enggan disebut identitasnya mengungkapkan, bahwa dua bidang tanah yang dinyatakan budel pailit sebenarnya bukan milik PT SCI alias milik perusahaan lain.
Menurutnya, Puguh selaku kurator akan mendapat "komisi" dari penjualan kedua bidang tanah jika telah berubah status nonbudel pailit. "Kalau asetnya terjual, kuratornya dapat komisi," ungkapnya.
Sekadar diketahui, PT SCI adalah perusahaan garmen yang dipimpin oleh Presiden Direktur Danny Soetanto.
Perusahaan yang berkantor di Jalan Cempaka Putih Tengah II/I Blok B10 ini telah dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung sejak 2007 lalu. Gugatan pailit diajukan oleh PT Kemilau Surya Mandiri didasari piutang senilai Rp220 juta yang tak kunjung dilunasi oleh PT SCI.
Namun, PT SCI sendiri tidak hanya mempunya utang kepada PT Kemilau Surya Mandiri. Dalam putusan kepailitan MA tersebut, disebutkan bahwa PT SCI juga mempunyai utang kepada delapan perusahaan lain sebagai pihak terkait, dengan nilai total Rp 773 juta dan 1.457 Dollar Amerika Serikat.