Hakim Syarifudin dan Puguh Akan Ditahan di Tempat Terpisah
KPK akan menahan hakim Syarifudin dan kurator PT Skycamping Indonesia, Puguh Wirawan, di tempat terpisah, Kamis (2/6/2011) malam ini.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Prawira
Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menahan tersangka kasus dugaan suap penyitaan aset Rp 250 juta, hakim pengawas PN Jakarta Pusat, Syarifudin dan kurator PT Skycamping Indonesia, Puguh Wirawan, di tempat terpisah, Kamis (2/6/2011) malam ini.
KPK telah berkoordinasi dan rencananya hakim Syarifudin akan dititipkan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, dan kurator Puguh akan dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya. Keduanya akan menjalani penahanan tahap I penyidikan selama 20 hari ke depan.
"Rencananya akan dilakukan penahanan. Yang pertama, kami akan tempatkan di Rutan Cipinang adalah S dan PW di Rutan Polda Metro Jaya," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, di kantor KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2011) petang.
Hingga berita ini ditulis, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di kantor KPK.
Tersangka hakim Syarifudin diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan atau b dan atau c, dan atau Pasal 6 ayat 2, dan atau Pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana tela diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan tersangka kurator Puguh Wirawan disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf (a), dan Pasal 5 ayat 1 huruf (a), atau (b) atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana tela diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Syarifudin dan Puguh ditangkap petugas KPK seusai transaksi serah terima uang Rp250 juta di rumah Syarifudin, Sunter, Jakarta Utara, Rabu (1/6/2011) malam. Selain uang uang Rp250 juta, petugas KPK juga menyita sejumlah uang lainnya.
Mobil yang digunakan Puguh saat mendatangi rumah Syarifudin, Mitsubishi Pajero putih bernomor polisi B 16 PGH, juga turut disita petugas KPK.