Komisi Hukum DPR Senang KPK Tambah Galak
Komisi Hukum (Komisi III) DPR RI menilai penangkapan hakim pengawas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Syarifudin langkah bagus
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Prawira
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Hukum (Komisi III) DPR RI menilai penangkapan hakim pengawas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Syarifudin, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai dengan rekomendasi dari rapat kerja (Raker) beberapa waktu lalu.
"Dalam rapat itu kita mendorong KPK lebih galak," kata Anggota Komisi Hukum DPR Syarifuddin Sudding ketika dikonfirmasi Tribunnews.com dari Jakarta, Kamis (2/6/2011).
KPK menangkap hakim Syarifudin dalam kasus dugaan suap sekitar Rp 250 juta, Rabu (1/6/2011) malam tadi.
Selain itu penyuap kurator PT Skycamping Indonesia, Puguh Wirawan, juga diciduk KPK di tempat terpisah. Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di dua tempat berbeda di Jakarta.
"Kita apresiasi terhadap KPK tentang langkah-langkah yang dilakukan setelah kami rapat kerja dengan KPK kemarin," kata Sudding.
Menurutnya, langkah KPK itu tepat dengan menangkap suap yang dilakukan penegak hukum. "Untuk penegakan keadilan dimulai dari pelaku praktik-praktif mafia peradilan ini diarahkan ke para penegak hukum seperti hakim," ujar Sudding.