Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim S Ditangkap, ICW Pertanyakan Pengawasan MA dan KY

Hakim pengawas Pengadilan Niaga pada PN Jakpus, Syarifuddin telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap Rp 250 juta penyitaan

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hakim S Ditangkap, ICW Pertanyakan Pengawasan MA dan KY
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Hakim Pengawas Kepailitan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Syarifuddin, usai diperiksa penyidik KPK, di kantor KPK Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2011). Syarifuddin tertangkap tangan bersama kurator PT. Skycamping Indonesia (SCI), Puguh Wiryawan, terkait dugaan suap dalam penanganan perkara penjualan aset PT.SCI dan langsung ditahan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim pengawas Pengadilan Niaga pada PN Jakpus, Syarifuddin telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap Rp 250 juta penyitaan penanganan perkara penjualan aset PT Skycamping Indonesia. Oleh karenanya, Indonesian Corruption Watch (ICW), meminta pengawasan terhadap para hakim lebih ditingkatkan.

"Harus didorong pengawasan eksternal dan internal untuk memantau kinerja para hakim," kata Peneliti ICW, Tama Satya Langkun saat dihubungi Tribunnnews.com, Jumat (3/6/2011).

Dalam pengawasan internal, Tama mempertanyakan kinerja Mahkamah Agung dalam mengawasi anggotanya. Apalagi, Syarifuddin diketahui pernah diusulkan MA untuk menjadi hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, pengawasan eksternal yakni Komisi Yudisial (KY) juga perlu proaktif melihat permasalahan tersebut.

"KY harus aktif dan proaktif, jangan hanya menunggu laporan dari masyarakat saja untuk menangani tingkah laku hakim," katanya.

Hakim Syarifuddin juga diketahui memvonis bebas Gubernur Bengkulu, Agusrin Maryono Najamudin. Selain itu, Tama mengatakan berdasarkan penelitian ICW tahun 2009, terlihat Pengadilan Negeri Makassar banyak memvonis bebas terdakwa kasus korupsi. "Hakim S (Syarifuddin) pada tahun 2009 bertugas disana (Makassar)," tukasnya.

Hakim Syarifudin dan Kurator Puguh ditangkap petugas KPK di tempat terpisah, seusai transaksi serah terima uang Rp250 juta di rumah Syarifudin, Sunter, Jakarta Utara, Rabu (1/6/2011) malam.

Di lokasi penangkapan Syarifudin, penyidik KPK menyita Rp142.353.000, 116.128 Dollar Amerika Serikat, 245 Dollar Singapura, 12.600 Riel Kamboja, dan 20.000 Yen Jepang.

Berita Rekomendasi

Tak ketinggalan, sejumlah telepon genggam milik Syarifudin dan Puguh juga ikut disita petugas KPK. Bahkan, mobil yang digunakan Puguh saat mendatangi rumah Syarifudin, Mitsubishi Pajero putih bernomor polisi B 16 PGH, juga turut diamankan  petugas KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas