Hakim Syarifuddin Pernah Dilaporkan ke KY
Hakim Syarifuddin merupakan hakim yang memvonis bebas Gubernur Bengkulu, Agusrin Maryono Najamudin. Perkara tersebut mendapat perhatian
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Syarifuddin merupakan hakim yang memvonis bebas Gubernur Bengkulu, Agusrin Maryono Najamudin. Perkara tersebut mendapat perhatian dari Komisi Yudisial karena diduga ada indikasi suap dalam penanganan kasus tersebut.
Indonesian Corruption Watch (ICW) menyebutkan, Syarifuddin pernah dilapokan kepada Komisi Yudisial. "Pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial dalam terkait vonis bebas kasus korupsi dan dugaan suap dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan mantan anggota DPRD Luwu Sulawesi Selatan. Namun perkembangan selanjutnya tidak jelas," kata Peneliti ICW, Emerson Yuntho dalam Inforial Soal Hakim Syarifuddin, Jumat (3/6/2011).
Hakim Syarifudin dan Kurator Puguh ditangkap petugas KPK di tempat terpisah, seusai transaksi serah terima uang Rp250 juta di rumah Syarifudin, Sunter, Jakarta Utara, Rabu (1/6/2011) malam.
Di lokasi penangkapan Syarifudin, penyidik KPK menyita Rp142.353.000, 116.128 Dollar Amerika Serikat, 245 Dollar Singapura, 12.600 Riel Kamboja, dan 20.000 Yen Jepang.
Tak ketinggalan, sejumlah telepon genggam milik Syarifudin dan Puguh juga ikut disita petugas KPK. Bahkan, mobil yang digunakan Puguh saat mendatangi rumah Syarifudin, Mitsubishi Pajero putih bernomor polisi B 16 PGH, juga turut diamankan petugas KPK.