Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Syarifuddin Pernah Dilaporkan ke KY

Hakim Syarifuddin merupakan hakim yang memvonis bebas Gubernur Bengkulu, Agusrin Maryono Najamudin. Perkara tersebut mendapat perhatian

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hakim Syarifuddin Pernah Dilaporkan ke KY
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kurator PT.Skycamping Indonesia (SCI), Puguh Wiryawan (tengah), usai diperiksa penyidik KPK, di kantor KPK Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2011). Puguh tertangkap tangan bersama Hakim Pengawas Kepailitan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Syarifuddin, terkait dugaan suap dalam penanganan perkara penjualan aset PT.SCI dan langsung ditahan. (tribunnews/herudin) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Syarifuddin merupakan hakim yang memvonis bebas Gubernur Bengkulu, Agusrin Maryono Najamudin. Perkara tersebut mendapat perhatian dari Komisi Yudisial karena diduga ada indikasi suap dalam penanganan kasus tersebut.

Indonesian Corruption Watch (ICW) menyebutkan, Syarifuddin pernah dilapokan kepada Komisi Yudisial. "Pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial dalam terkait vonis bebas kasus korupsi dan dugaan suap dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan mantan anggota DPRD Luwu Sulawesi Selatan.  Namun perkembangan selanjutnya tidak jelas," kata Peneliti ICW, Emerson Yuntho dalam Inforial Soal Hakim Syarifuddin, Jumat (3/6/2011).

Hakim Syarifudin dan Kurator Puguh ditangkap petugas KPK di tempat terpisah, seusai transaksi serah terima uang Rp250 juta di rumah Syarifudin, Sunter, Jakarta Utara, Rabu (1/6/2011) malam.

Di lokasi penangkapan Syarifudin, penyidik KPK menyita Rp142.353.000, 116.128 Dollar Amerika Serikat, 245 Dollar Singapura, 12.600 Riel Kamboja, dan 20.000 Yen Jepang.

Tak ketinggalan, sejumlah telepon genggam milik Syarifudin dan Puguh juga ikut disita petugas KPK. Bahkan, mobil yang digunakan Puguh saat mendatangi rumah Syarifudin, Mitsubishi Pajero putih bernomor polisi B 16 PGH, juga turut diamankan  petugas KPK.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas