Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hanya Istana Yang Bisa Jawab Kasus Agusrin

Ketua PBHI Jakarta, Hendrik D Sirait mengatakan hanya istana yang bisa menjawab kasus Agusrin M. Najamuddin yang divonis bebas Hakim Syarifuddin

Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Ade Mayasanto
zoom-in Hanya Istana Yang Bisa Jawab Kasus Agusrin
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Hakim Pengawas Kepailitan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Syarifuddin, usai diperiksa penyidik KPK, di kantor KPK Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2011). Syarifuddin tertangkap tangan bersama kurator PT. Skycamping Indonesia (SCI), Puguh Wiryawan, terkait dugaan suap dalam penanganan perkara penjualan aset PT.SCI dan langsung ditahan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Iwan Taunuzi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua PBHI Jakarta, Hendrik D Sirait mengatakan hanya istana yang bisa menjawab kasus Agusrin M. Najamuddin yang divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim Syarifuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Agusrin seperti tidak tersentuh hukum. Yang bisa menjawab hanya istana," kata Hendrik D Sirait di kantor PBHI Jakarta, Jumat (3/6/2011).

Betapa tidak, menurut Hendrik, Agusrin memiliki kedekatan emosial dengan Sekjen Demokrat yang tak lain adalah putra dari Presiden SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono dan Menpora Andi Mallarangeng yang disebut-sebut sebagai timses pemenangan pemilihan Gubernur Bengkulu pada 2010 lalu.

"Makanya political will dari negara dalam kasus Agusrin dibutuhkan dan janji SBY harus ditagih," ujarnya.

Hal senada juga sampaikan oleh Ketua Bantuan Hukum Bengkulu, Hendra Hasanuddin. Ia menyatakan bahwa kasus Agusrin cukup fenomenal di Bengkulu. Sejak tahun 2006 kasus ini bergulir, banyak pihak yang melakukan upaya keras karena begitu lamanya proses pemeriksaan terhadap Agusrin.

"Akhirnya pada 2006 itu proses pemeriksaan terjadi. Khairudin sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah diperiksa dan dihukum 1,5 tahun tapi otaknya tidak tersentuh," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Pada tahun 2007, pihaknya pun melaporkan kasus ini ke Kejaksaan dan akhirnya pada tahun 2009 keluar putusan dari Mahkamah Agung yang menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa kasus tersebut.

"2010 Agusrin nyalon lagi melalui Demokrat. Aneh tersangka kok mencalonkan," sergahnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas