Komisi III DPR akan Panggil MA Terkait Penangkapan Hakim
Hakim kepailitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifudin ditangkap tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumahnya di kawasan Sunter
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim kepailitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifudin ditangkap tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumahnya di kawasan Sunter lantaran diduga menerima suap dari Kurator PT Sky Camping Indonesia Puguh Wirayana, Kamis (2/6/2011).
Peristiwa yang menimpa Syarifudin itu membuat Komisi III DPR RI prihatin dan miris. Mereka pun berencana memanggil mitra kerja mereka, yaitu Mahkamah Agung (MA) untuk membahas nasib yang menimpa Syarifudin.
"Kita akan tanyakan pada mereka, mengapa hal memalukan seperti ini masih terjadi," ujar Wakil Ketua Komisi III Azis Syamsudin saat dihubungi wartawan, Jumat (3/6/2011).
Selain akan mempertanyakan mengapa peristiwa yang menimpa Syarifudin itu bisa terjadi, Komisi III DPR, lanjut Aziz Syamsudin juga akan mempertanyakan sejumlah persoalan di MA yang masih terkait dengan kasus tersebut. Salah satunya, DPR akan mempertanyakan soal pola perekrutan hakim dan pola pendistrubusian atau penempatan hakim di MA.
"MA sebagai pengawas hakim harus menjelaskan dua masalah itu karena hal tersebut merupakan pangkal masalahnya," imbuhnya.
KPK, Rabu (1/6/2011), menangkap tangan hakim Syarifudin yang sedang melakukan praktik penyuapan di kediamannya di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Saat ditangkap, penyidik menemukan uang miliaran rupiah dalam berbagai bentuk mata uang asing dan rupiah. Penyuapan tersebut diduga terkait dengan perkara kepailitan PT. Sky Camping Indonesia.