Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Didesak Usut Vonis Bebas Agusrin oleh Syarifuddin

Aliansi Masyarakat Berantas Korupsi yang terdiri dari PBHI Jakarta, Kantor Bantuan Hukum Bengkulu (KBHN) dan Solidaritas Mahasiswa

Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Didesak Usut Vonis Bebas Agusrin oleh Syarifuddin
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Hakim Pengawas Kepailitan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Syarifuddin, usai diperiksa penyidik KPK, di kantor KPK Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2011). Syarifuddin tertangkap tangan bersama kurator PT. Skycamping Indonesia (SCI), Puguh Wiryawan, terkait dugaan suap dalam penanganan perkara penjualan aset PT.SCI dan langsung ditahan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Masyarakat Berantas Korupsi yang terdiri dari PBHI Jakarta, Kantor Bantuan Hukum Bengkulu (KBHN) dan Solidaritas Mahasiswa Untuk Demokrasi mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan suap dibalik vonis Agusrin M. Najamuddin oleh Syarifuddin sebagai Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketua PBHI Jakarta, Hendrik D. Sirait mengungkap sebenarnya dugaan Syarifuddin sebagai hakim 'kotor' sudah diendus oleh Aliansi Masyarakat Berantas korupsi dengan adanya keganjilan. Syarifuddin selalu memojokkan sejumlah saksi yang memberatkan Agusrin.

"Soal vonis bebas, ada kejanggalan mulai proses diangkat sampai ditetapkan tersangka Agusrin yang tidak pernah ditahan. Kemudian fakta persidangan, Majelis Hakim berperilaku tidak objektif di mata kami, ada perlakuan diskriminasi terhadap saksi yang memberatkan. Tidak dicecar kuasa hukum, tapi hakim yang memojokkan," ungkap Hendrik di kantor PBHI Jakarta, Jumat (3/6/2011).

Namun sebaliknya, Hakim (Syarifuddin) memberikan kesempatan yang begitu besar kepada saksi-saksi yang meringankan untuk membela Agusrin.

Terkait kejanggalan tersebut, imbuhnya, Aliansi telah mengadukan prilaku Syarifuddin ke Komisi yudisial (KY). "Namun hingga kini belum jelas apa tindak lanjut KY," ujarnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas