KPK Didesak Usut Vonis Bebas Agusrin oleh Syarifuddin
Aliansi Masyarakat Berantas Korupsi yang terdiri dari PBHI Jakarta, Kantor Bantuan Hukum Bengkulu (KBHN) dan Solidaritas Mahasiswa
Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Masyarakat Berantas Korupsi yang terdiri dari PBHI Jakarta, Kantor Bantuan Hukum Bengkulu (KBHN) dan Solidaritas Mahasiswa Untuk Demokrasi mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan suap dibalik vonis Agusrin M. Najamuddin oleh Syarifuddin sebagai Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketua PBHI Jakarta, Hendrik D. Sirait mengungkap sebenarnya dugaan Syarifuddin sebagai hakim 'kotor' sudah diendus oleh Aliansi Masyarakat Berantas korupsi dengan adanya keganjilan. Syarifuddin selalu memojokkan sejumlah saksi yang memberatkan Agusrin.
"Soal vonis bebas, ada kejanggalan mulai proses diangkat sampai ditetapkan tersangka Agusrin yang tidak pernah ditahan. Kemudian fakta persidangan, Majelis Hakim berperilaku tidak objektif di mata kami, ada perlakuan diskriminasi terhadap saksi yang memberatkan. Tidak dicecar kuasa hukum, tapi hakim yang memojokkan," ungkap Hendrik di kantor PBHI Jakarta, Jumat (3/6/2011).
Namun sebaliknya, Hakim (Syarifuddin) memberikan kesempatan yang begitu besar kepada saksi-saksi yang meringankan untuk membela Agusrin.
Terkait kejanggalan tersebut, imbuhnya, Aliansi telah mengadukan prilaku Syarifuddin ke Komisi yudisial (KY). "Namun hingga kini belum jelas apa tindak lanjut KY," ujarnya.