Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Siap Usut Dugaan Praktek Suap Vonis Bebas Agusrin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menemukan bukti hakim Syarifudin menerima suap saat menjatuhkan vonis bebas

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Siap Usut Dugaan Praktek Suap Vonis Bebas Agusrin
TRIBUNNEWS.COM/YOGI GUSTAMAN
Rumah hakim S di Kompleks Perumahan Kehakiman, Sunter Agung Podomoro, Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menemukan bukti hakim Syarifudin menerima suap saat menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus korupsi yang merupakan Gubernur non aktif Bengkulu Agusrin Najamuddin. Meski begitu, KPK siap menelusuri dugaan suap dalam penjatuhan vonis tersebut.

Wakil Ketua KPK bidang pencegahan Muhammad Jasin mengatakan, penyelidikan terhadap dugaan itu baru bisa dilakukan setelah pihaknya menemukan bukti permulaan yang cukup. Untuk itu, KPK akan melakukan pengumpulan informasi dan data terlebih dahulu.

"Tergantung pengembangan penyidikannya. Kalau kasus itu kan harus ada buktinya. Bukan hanya pernyataan atau perkataan. Bukti dan saksi itu yang perlu. Jadi kalau putusan itu ada suap menyuap dan suap menyuap itu kan harus ada buktinya. Buktinya apa? Tentu proses pengumpulan bukti itu yang perlu kita fokuskan," papar Jasin saat dihubungi, Jumat (3/6/2011).

Jasin menegaskan, saat ini pihaknya belum mengembangkan penyidikan mereka ke arah tersebut. KPK, katanya, masih fokus menyidik pidana suap yang dilakukan Syarifudin terkait aset budel pailit PT Skycamping Indonesia. KPK belum berencana memeriksa hakim pengawas kepailitan itu perihal vonis bebas Agusrin.

"Yang kita proses hukum adalah peristiwa pidana atas suap menyuap itu. Jadi atas dugaan putusan bebas kasus yang lain (Agusrin) tentunya kita belum fokus ke sana. Artinya berbeda kasusnya," ungkapnya.

Syarifudin merupakan ketua majelis hakim yang memvonis Agusrin tidak bersalah dalam kasus korupsi dana pajak bumi dan bangunan serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan senilai Rp 22, 5 miliar. Pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 25 Mei lalu, Agusrin
dinyatakan bebas dan dilepaskan dari tuntutan hukuman 4,5 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas