Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Bengkulu Ngaku Bebas Tanpa Suap Hakim Syarifuddin

Gubernur bengkulu non aktif agusrin m nadjamudin mengaku divonis bebas oleh hakim syarifuddin tanpa memberikan suap. vonis itu sesuai fakta hukum

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Yulis Sulistyawan
zoom-in Gubernur Bengkulu Ngaku Bebas Tanpa Suap Hakim Syarifuddin
Agusrin Najamuddin, Gubernur Nonaktif Bengkulu 

Laporan Wartawan Tribunnews.com : Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditangkapnya hakim kepailitan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin Umar menyeret nama Gubernur Bengkulu non aktif, Agusrin M Najamudin.

Agusrin sebelumnya tersandung kasus dugaan korupsi dana bagi hasil pajak daerah Provinsi Bengkulu tahun 2006 sebesar Rp 21,3 miliar.

Agusrin menjadi tersangka sejak Agustus 2008 namun berkas perkaranya baru dilimpahkan akhir November tahun 2010, menyusul dikabulkannya gugatan praperadilan yang diajukan Muspani oleh majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, awal November 2010.
Kemudian pada April 2011, hakim Syarifuddin Umar yang memimpin persidangan, memvonis bebas Agusrin. Saat ini kasus tersebut memasuki masa kasasi.

Tim kuasa hukum Agusrin, meminta tertangkapnya hakim Syrifuddin oleh KPK jangan dikaitkan dengan vonis bebas Agusrin.

"Penzaliman terhadap klien kami Agusrin menurut kami sudah keterlaluan dan terkesan sangat terorganisir dan sistematis. Fitnah itu besar sekali bahkan lebih besar dari masalah induknya, ada apa?," ucap kuasa hukum Agusrin yakni Moses Grafi di Kantor Pengacara Marthen Pongrekun Jalan Tanjung Karang Nomor 3 Dukuh Bawah Gedung Bank Mega Lantai 3, Jakarta, Sabtu (4/6/2011).

Sejak awal persidangan kliennya sudah mengundang wartawan, mahasiswa, LSM, KY, serta semua pihak untuk mengikuti jalannya persidangan.

Berita Rekomendasi

"Tidak ada sepeser pun suap yang dilakukan klien kami kepada hakim karena klien kami yakin beliau sejak awal," ucapnya.

Kata Moses, kalau Agusrin bebas itu memang karena fakta di persidangan mengharuskan kliennya dibebaskan dari segala dakwaan karena tidak ada alat bukti yang menunjukan bahwa Agusrin terlibat dalam penyalahgunaan dana PBB/ BPHTB provinsi bengkulu.

"Selain itu jaksa dalam tuntutannya serta ahli BPK yang diajukan oleh Jaksa Penuntutan Umum dalam kesaksiannya dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada kerugian negara sama sekali pada kasus Agusrin, karena Chaerudin dengan inisiatif sendiri telah mengembalikan dana tersebut ke dalam kas daerah sebelum perkaranya disidik kejaksaan," paparnya.

Lanjutnya, saat ini sejumlah media seakan menggiring kembali kasus Agusrin untuk kembali diproses dengan tertangkapnya hakim Syarifuddin yang mendapatkan suap dari seorang kurator PT SCI.

"Tolong hentikan penzaliman kepada klien kami Agusrin hanya karena dia seorang demokrat tidak baik menzalimi orang yang sudah sekian lama dizalimi," tegas Moses.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas