Jaringan Nusantara Desak Polri Tangkap Pelaku SMS Fitnah SBY
Jaringan Nusantara mendesak Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk membekuk SMS fitnah terhadap Presiden SBY karena menimbulkan keresahan.
Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Ade Mayasanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kontroversi mengenai SMS gelap yang mendiskriditkan Presiden SBY masih menjadi perdebatan banyak pihak. Siapa pelakunya? Disebut-sebut politisi berinisial A. Akan tetapi belum jelas siapa Mr A yang dimaksud.
Terlepas dari identitas Mr A, yang jelas SMS tersebut masuk dalam kategori fitnah dan wajib hukumnya penyebar fitnah untuk segera ditangkap. Dalam ajaran Islam, fitnah itu sangat berbahaya.
"Fitnah hukumnya dikategorikan lebih kejam dari pembunuhan. Wajib hukumnya pengirim SMS gelap ini penting untuk segera ditangkap dan diproses," ujar Dewan Pakar Jaringan Nusantara (JN) Umar Hasibuan dalam rilisnya kepada Tribunnews.com di Jakarta, Sabtu (4/6/2011).
Menurutnya, menjaga pemimpin adalah sebuah keharusan, bahkan fasenya adalah mentaati pemimpin yang dipilih. Apalagi, SBY terpilih sebagai pemimpin dengan proses yang dilegitimasi dengan undang-undang.
"Itu sebabnya penting hendaknya seluruh pihak yang memiliki kewenangan di bawah undang-undang untuk menangkap dan memproses pelaku SMS hoax tersebut dan mencari siapa dalangnya," ujarnya.
Dia menjelaskan, Presiden SBY terpilih sebagai pemimpin yang diligitimasi oleh Undang-undang.
"Penting hendaknya semua pihak yang mempunyai kewenangan dibawah Undang-undang tersebut untuk menangkap dan memproses pelaku SMS hoax dan mencari siapa dalang pelaku pengirim SMS itu," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.