Kurator Puguh Sadar Waktu Diintai Petugas KPK
Tersangka kurator PT Skaycamping Indonesia, Puguh Wirawan, menyadari pergerakannya dibuntuti petugas KPK sepulang dari rumah hakim
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kurator PT Skaycamping Indonesia, Puguh Wirawan, menyadari pergerakannya dibuntuti petugas KPK sepulang dari rumah hakim Syarifudin di Sunter Jakarta Utara, sebelum akhirnya ditangkap di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (1/6/2011) malam.
Kesadaran itu muncul saat mobil yang ditumpangi Puguh bersama sopirnya saling berhadapan dengan mobil petugas KPK di pintu keluar komplek rumah hakim Syarifudin.
"Puguh bilang, waktu mobil Pajero Puguh mau keluar gerbang komplek, ada mobil Nissan Terrano. Kedua mobil itu saling berhadapan dan saling menyalakan lampu tembak (dim). Mereka (petugas KPK) memberi jalan ke mobil Puguh. Lalu, diikuti sampai ke Pancoran," kata kuasa hukum Puguh, Petrus Balapatyiona, Sabtu (4/6/2011).
Setelah sempat mampir selama beberapa menit di komplek Gedung Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Puguh dan sopirnya melanjutkan perjalanan ke rumah rekan Puguh di daerah Tebet, tak jauh dari Bidakara. Di tempat itulah, Puguh dan sopirnya ditangkap petugas KPK.
"Petugas KPK tanya ke sopir (Puguh), 'Mana bosmu'. Lalu si sopir telepon Puguh. Lalu, petugas KPK bilang, 'Kami dari KPK, Bapak ikut kami'. Lalu mereka dibawa," paparnya.
Setelah ditangkap, Puguh dan sopirnya dibawa kembali ke rumah Syarifudin. "Puguh baru tahu, kalau dia ditangkap KPK karena soal pemberian uang Rp 250 juta itu. Di rumah itu, Puguh hanya melihat saja petugas KPK menggelar uang. Kalau uang yang mata uang asing itu, Puguh enggak tahu," katanya.
Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa kurator Puguh dan hakim pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ditangkap pada Rabu (1/6/2011) malam, karena dugaan suap Rp 250 juta. Uang tersebut diduga terkait penjualan aset kepailitan PT SCI senilai Rp 35 miliar. KPK mengakui telah mengikuti pergerakan Puguh sejak siang hari sebelum penangkapan.
Pihak Puguh membantah, jika uang ratusan juta itu disebut uang suap.
Menurut pihak Puguh, uang itu adalah bagian dari uang fee penjualan tanah PT SCI senilai Rp 36 miliar, yang diberikan kepada hakim Syarifudin sebagai ucapan terima kasih atau 'uang persahabatan'. "Puguh kan dapat pekerjaan sebagai kurator. Nah, dia ingin berbagi kebahagian dengan pak Syarifudin. Yah, katanya uang persahabatan saja atau uang terima kasih gitu," ujar Petrus.