Puguh: Rp 250 Juta ke Hakim Syarifuddin Uang Persahabatan
Tersangka kurator PT Skycamping Indonesia (PT SCI) Puguh Wirawan, membantah jika uang Rp 250 juta yang diberikan kepada hakim pengawas
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kurator PT Skycamping Indonesia (PT SCI) Puguh Wirawan, membantah jika uang Rp 250 juta yang diberikan kepada hakim pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifudin Umar, disebut uang suap.
Kepada kuasa hukumnya Petrus Balapatyiona, Puguh mengaku uang ratusan juta yang diberikan kepada penegak lembaga peradilan itu adalah uang persahabatan. Puguh merasa bahagia, karena mendapatkan komisi atau fee 10 persen atau Rp 3,6 miliar selaku kurator yang telah berhasil menjual dua aset tanah PT SCI senilai Rp 36 miliar kepada pengacara ternama, Otto Hasibuan.
"Puguh kan dapat kerjaan sebagai kurator. Nah, dia ingin berbagi kebahagian dengan pak Syarifudin. Yah, katanya uang persahabatan saja atau uang terima kasih gitu," ujar Petrus, Sabtu (4/6/2011).
Hakim Syarifudin dan kurator Puguh ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tempat terpisah, Kamis (3/6/2011) malam, seusai transaksi dugaan suap Rp 250 juta di rumah Syarifudin.
Petrus membantah jika uang Rp 250 juta itu disebut KPK sebagai uang suap atas perkara pailit PT SCI.
"Bukan suap dong. Suap itu kalau memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara atau menjanjikan sesuatu dengan mengharapkan sesuatu atas kewenangan penyelenggara itu. Ini uang terima kasih, bukan suap. Lagipula, perkara pailit dan jual beli Rp 36 miliar itu kan sudah selesai. Jadi, pekerjaannya sudah selesai, enggak ada masalah," tegas Petrus.
Kuasa hukum tersangka Nunun Nurbaeti itu juga menegaskan bahwa jual beli aset PT SCI kepada Otto ini sendiri tidak bermasalah alias legal.
Pengakuan Puguh kepada Petrus, penjualan budel (harta) pailit PT SCI berupa tanah di wilayah Bekasi ke Otto senilai Rp 16,5 miliar dan aset tanah lainnya senilai Rp 19,5 miliar juga dijual ke Otto, dengan status tanah itu nonbudel pailit.
Puguh berinisiatif memberikan uang persahabatan atau uang terima kasih kepada hakim pengawas Syarifudin itu, karen perkara kepailitan PT SCI telah terjadi sejak 2006. "Di Undang-undang kepailitan, kurator berhak mendapatkan fee 10 persen dari jumlah aset yang dijual. Uang yang dikasih ke hakim itu adalah bagian dari fee-nya Puguh atas penjualan yang Rp 16,5 miliar. Karena kasus pailitnya sudah lama, Puguh ini ingin konsultasi ke si hakim soal pembagian hasil penjualan aset PT SCI minggu depannya," papar Petrus.