Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Junimart Jenguk Syarifuddin di Cipinang

Pengacara Junimart Girsang mengunjungi kliennya, hakim pengawas perkara niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin Umar, di selnya

Penulis: Y Gustaman
Editor: Prawira
zoom-in Junimart Jenguk Syarifuddin di Cipinang
TRIBUNNEWS.COM/YOGI GUSTAMAN
Pengacara Junimart Girsang mengunjungi kliennya, hakim pengawas perkara niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin Umar, di selnya Rutan Klas IA Cipinang, Minggu (5/6/2011) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Junimart Girsang mengunjungi kliennya, hakim pengawas perkara niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin Umar, di selnya, Rumah Tahanan Klas I A Cipinang, Jakarta Timur, Minggu (5/6/2011), pukul 15.45 WIB.

Junimart yang datang bersama timnya sempat ditolak pihak Rutan Cipinang. Atas penolakan ini, Junimart merasa dihalang-halangi dan berseloroh kesal. Dari obrolan yang didengar Tribunnews.com di depan pintu gerbang, petugas rutan beralasan sedang dilakukan sterilisasi.

Akhirnya, setelah meyakinkan pihak petugas rutan, Junimart dipersilakan masuk. Turut serta bersamanya, keluarga Syarifuddin. Salah seorang keluarga, nampak membawakan Syarifuddin beberapa setel kemeja koko warna cokelat, batik, dan celana panjang.

Tak lupa, mereka juga membawakan guling bersarung kuning, beberapa perabotan mandi seperti gayung dan sebagainya, yang dibungkus plastik warna putih, dan plastik warna hijau muda. Junimart belum memberitahukan maksud kedatangannya ke rutan, mengingat akan menjenguk kliennya dulu.

Seperti diketahui, Syarifuddin ditangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK di rumahnya Kompleks Perumahan Kehakiman, Sunter Agung Podomoro pada Rabu malam. Dari rumahnya, KPK menyita uang Rp 250 juta yang tersimpan dalam tiga amplop warna cokelat pemberian kurator Puguh Wirawan.

Puguh sendiri ditangkap petugas KPK setelah sempat kejar-kejaran dari rumah Syarifuddin di tempat terpisah, tepatnya di wilayah Pancoran. Keduanya resmi ditetapkan tersangka oleh KPK, Kamis sore pukul 16.00 WIB. Syarifuddin dititipkan di Rutan Cipinang, dan Puguh dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas