Panda Nababan Laporkan Lima Jaksa Ke Kejagung
Tim advokat terdakwa kasus suap Deputi Gubernur Senior BI Panda Nababan melaporkan empat jaksa kepada bidang pengawasan Kejagung.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim advokat terdakwa kasus suap Deputi Gubernur Senior BI Panda Nababan melaporkan empat jaksa kepada bidang pengawasan Kejaksaan Agung. Tim advokat Panda Nababan terdiri dari Juniver Girsang, Luhut Pangaribuan dan Abdul Hakim Garuda Nusantara tiba di Kejaksaan Agung pukul 10.00 WIB, Selasa (7/6/2011).
"Tujuan atas permintaan klien beliau membuat laporan kepada Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan) Marwan Effendy terhadap sikap yang tidak profesional Jaksa Penuntut Umum (JPU) di KPK," kata Juniver Girsang yang ditemui di Gedung Jamwas.
Para jaksa yang dilaporkan yakni Mantan Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Feri Wibisono serta Jaksa Penuntut Umum Mochamad Rum, Riyono, Siswanto dan Andi Suharlis. Menurut Juniver, Panda Nababan sebenarnya ingin menyampaikan langsung, namun karena politisi PDIP itu sedang berada di Rumah Tahanan Salemba maka pihaknya yang ditugasi untuk melaporkan tindakan jaksa tersebut.
"JPU tidak profesional di tingkat penyidikan dan faktanya direkayasa," kata Juniver.
Juniver menjelaskan didalam dakwaan dinyatakan Panda Nababan selaku anggota DPR yang ditugasi sebagai koordinator pemenangan Miranda Swaray Gultom mendapat bagian 29 lembar Travellers Cheque BII senilai Rp1.450.000. Namun tidak ditemukan keterangan dari siapa Panda Nababan menerima Travellers Cheque dan terbukti saksi Dudhie Makmun Murod sebagai pihak yang membagikan Travellers Cheque kepada anggota komisi IX Fraksi PDIP. "JPU telah membuat surat dakwaan yang menyimpang dari hasil penyidikan," imbuhnya.
Selain itu di persidangan, kata Juniver, keterangan Miranda Goeltom tidak ada di berkas dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Hal itu membuktikan telah terjadi rekayasa fakta dan data serta tindakan ceroboh serta perbuatan tercela Mantan Direktut Penuntutan KPK. Feri Wibisono," katanya. Feri dianggap melakukan pembiaran tanpa kontrol serta tidak mengawasi dan meneliti kembali berkas perkara maupun melakukan pemeriksaan tambahan," katanya.
Sementara, pengacara lainnya Luhut Pangaribuan, memnegaskan JPU tidak profesional dalam mebuat dakwaan. "Ketika menyampaikan bukti-bukti yang tidak sesuai dengan ketentuan yg berlaku," tukasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.