Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pollycarpus Ajukan Novum Berupa Dua Saksi

Terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM, M. Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto akan mengajukan novum (bukti baru)

Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pollycarpus Ajukan Novum Berupa Dua Saksi
Munir, aktivis HAM yang tewas di pesawat saat menuju Belanda. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM, M. Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto akan mengajukan novum (bukti baru) dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK).

Hal itu diketahui saat Ketua majelis Hakim, Agus Irawan menanyakan novum yang akan diajukan pihak Pollycarpus kepada kuasa hukumnya, M. Assegaf.

"Kami merencanakan dua orang saksi," jawab M Assegaf dalam persidangan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2011).

Selain itu, M. Assegaf juga akan mengajukan surat-surat sebagai bagian novum dari PK Pollycarpus.

Mendengar pernyataan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Agus Irawan memeberikan izin kepada tim kuasa hukum Polly untuk mengajukan novum dalam persidangan selanjutnya yang akan di gelar pada hari Rabu (15/6/2011), pekan depan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas