Pollycarpus Ajukan Novum Berupa Dua Saksi
Terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM, M. Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto akan mengajukan novum (bukti baru)
Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM, M. Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto akan mengajukan novum (bukti baru) dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK).
Hal itu diketahui saat Ketua majelis Hakim, Agus Irawan menanyakan novum yang akan diajukan pihak Pollycarpus kepada kuasa hukumnya, M. Assegaf.
"Kami merencanakan dua orang saksi," jawab M Assegaf dalam persidangan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2011).
Selain itu, M. Assegaf juga akan mengajukan surat-surat sebagai bagian novum dari PK Pollycarpus.
Mendengar pernyataan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Agus Irawan memeberikan izin kepada tim kuasa hukum Polly untuk mengajukan novum dalam persidangan selanjutnya yang akan di gelar pada hari Rabu (15/6/2011), pekan depan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.