Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pollycarpus Ajukan Novum Berupa Dua Saksi

Terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM, M. Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto akan mengajukan novum (bukti baru)

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM, M. Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto akan mengajukan novum (bukti baru) dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK).

Hal itu diketahui saat Ketua majelis Hakim, Agus Irawan menanyakan novum yang akan diajukan pihak Pollycarpus kepada kuasa hukumnya, M. Assegaf.

"Kami merencanakan dua orang saksi," jawab M Assegaf dalam persidangan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2011).

Selain itu, M. Assegaf juga akan mengajukan surat-surat sebagai bagian novum dari PK Pollycarpus.

Mendengar pernyataan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Agus Irawan memeberikan izin kepada tim kuasa hukum Polly untuk mengajukan novum dalam persidangan selanjutnya yang akan di gelar pada hari Rabu (15/6/2011), pekan depan.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas