Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pollycarpus Bakal Bebas Desember 2011?

Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) menerima kabar, setelah PK Pollycarpus diajukan, pada Desember 2011, Pollycarpus bakal bebas

Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Ade Mayasanto
zoom-in Pollycarpus Bakal Bebas Desember 2011?
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terpidana kasus pembunuhan aktivis kemanusiaan Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto (tengah), menjalani sidang perdana peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2011). Pollycarpus mengajukan PK karena berkeberatan dengan putusan vonis dua puluh tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung kepadanya. (tribunnews/herudin) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Iwan Taunuzi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan Aktivis HAM Munir kini berada di persimpangan jalan. Apalagi, kejaksaan terkesan tidak serius dalam meladeni peninjauan kembali Pollycarpus. Bila dulu, Jaksa yang turun bisa mencapai 12 orang. Saat ini, saat Pollycarpus mengajukan PK, jaksa yang hadir hanya satu orang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Atas hal itu, Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) berharap pada tangan Mahkamah Agung. Harapan independen dan berani kini mengarah di institusi MA.

"Yang paling penting, kalau kita ingin menjaga keadilan ini jaksanya harus serius dan MA-nya juga harus independen dan berani. Tanpa keberanian mengusut kasus pembunuhan yang menggunakan operasi badan intelijen negara, tidak mungkin akan terungkap," kata Koordinator KASUM dari Human Rights Working Group (HRWG), Khairul Anam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2011).

Menurutnya, dengan pengajuan PK Pollycarpus ini disebut-sebut bakal berpihak pada Pollycarpus. Informasi yang dihimpun KASUM, Pollycarpus bakal bebas pada Desember tahun ini.

Khairul Anam mengaku mendapatkan informasi itu sekitar satu setengah bulan lalu dari berbagai pihak yang mempunyai kedekatan dengan kekuasaan seperti yudikatif dan legislatif dan mengatakan bahwa Pollycarpus akan bebas pada Desember 2011 ini.

"Waktu itu juga kami melakukan investigasi, tapi tidak ketemu logikanya. Jadi, kalau hari ini ternyata PK diajukan dengan rentan waktu misalnya pemeriksaan dilakukan satu bulan, kemudian dikirim ke MA tiga empat bulan, ya kami agak yakin dia Desember akan bebas," ujarnya.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas