Pollycarpus Merasa Dikerjain Bagir Manan
Terpidana kasus pembunuhan Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto merasa dirinya telah dikerjai oleh Bagir Manan
Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Gusti Sawabi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Iwan Taunuzi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Terpidana kasus pembunuhan Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto merasa dirinya telah dikerjai oleh Bagir Manan semasa menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA).
Hal itu dikatakan oleh kuasa hukum Pollycarpus, M Assegaf di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2011). "Polly merasa bahwa Bagir Manan sedang mengerjain dia," terang M Assegaf.
Betapa tidak, Assegaf mengungkap perjalanan kasus kliennya tersebut dinilai banyak hal-hal yang kontroversial.
Hal itu dibuktikan dengan terjadinya dissenting opinion atau perbedaan pendapat antara Pengadilan Tinggi dan Ketua Majelis Hakim Pengadilen Negeri Jakarta Pusat.
"Ketua Majelisnya sendiri mengatakan Polly tidak terbukti bersalah. Kemudian kasasi, terjadi dissenting, 2 lawan 1, yang satu mengatakan bersalah, dan yang dua mengatakan tidak bersalah, maka Polly dibebaskan," ujarnya.
Namun, atas putusan tersebut, jaksa mengajukan Peninjauan Kembali (PK)."Kami protes keras. Karena hak PK berdasarkan UU terdapat pada ahli waris," paparnya.
Akan tetapi hal tersebut tak digubris, bahkan mantan Ketua MA, Bagir Manan mengeluarkan keputusan tersebut.