Red Notice Nunun Dikirim ke Singapura dan Thailand
Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar mengatakan surat perintah penangkapan atas tersangka kasus suap travel cek Deputi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar mengatakan surat perintah penangkapan atas tersangka kasus suap travel cek Deputi Gubernur Senior BI, Nunun Nurbaeti hanya diberikan ke Singapura dan Thailand saja.
Pengiriman itu berdasarkan data yang diketahui pada saat itu, dimana Nunun diduga berada di kedua negara tersebut.
"Sudah sampai ke pemerintah Thailand dan Singapura, red notice(surat perintah penangkapan)," ujar Patrialis saat ditemui di gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/6/2011).
Menurut Patrialis, saat ini masing-masing kedutaan besar baik di Singapura dan Thailand terus memonitor terutama terkait adanya indikasi Nunun ke sana.
"Sekarang masing-masing Kedubes terus monitor, kalau ada indikasi dia ke sana," jelas Patrialis.
Lebih jauh Patrialis mengatakan, surat perintah penangkapan(Red Notice) tersebut diberikan tidak lama setelah pencabutan paspor Nunun dilakukan pada tanggal 26 Mei 2011.
Politisi PAN ini juga menambahkan, pihaknya tidak pula akan sembarangan memasukkan nama-nama dalam surat perintah penangkapan tersebut.
"Kalau ada informasi baru kita akan lanjutkan," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.