Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi: Ical Tahu Penunjukkan Langsung Rekanan Pengadaan Alkes

Dugaan keterlibatan mantan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Aburizal Bakrie dalam kasus korupsi

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Saksi: Ical Tahu Penunjukkan Langsung Rekanan Pengadaan Alkes
tribunnews.com/herudin
Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dugaan keterlibatan mantan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Aburizal Bakrie dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk penanganan wabah flu burung tahun 2006 kembali mengemuka. Ketua panitia pengadaan itu yaitu Henni Setiawati membenarkan Ical, panggilan akrab Aburizal Bakrie, mengetahui pengadaan proyek senilai Rp 98,6 miliar yang berbuntut korupsi itu.

Ical, katanya, pengadaan tak mematuhi ketentuan Keputusan Presiden nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dalam prosesnya, penunjukkan rekanan pengadaan proyek itu, kata Henni, tidak melalui proses lelang, melainkan ditunjuk secara langsung.

"Menteri (Aburizal) tahu melalui memo bahwa akan dilakukan penunjukkan langsung. PT Bersaudara yang ditunjuk," kata Henni saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (7/6/2011).

Henni sendiri ditunjuk sebagai ketua panitia pengadaan melalui surat keputusan Sesmenko Kesra nomor 198/Kep/Sesmenko/Kesra/XI/2006 tertanggal 6 November 2009. Ia ditunjuk sebagai panitia bersama Wahyuni Tri Indarty, Saraswati, Hilman dan Bulan Rahmadi. Selaku
ketua, Henni diperintahkan Soetedjo Yuwono, Sekretaris Ical kala itu, mempersiapkan dokumen administrasi penunjukan langsung terhadap PT Bersaudara sebagai pelaksana proyek pengadaan alkes untuk rumah sakit rujukan penanganan flu burung.

"Diskusi dengan teman-teman di Kemenkes sebagai lembaga teknis, dengan SK Menkes bisa lakukan penunjukan langsung. SK Menkes sebagai landasan kemudian di follow up," ujar Henny di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Tjokorda Rai Suamba.

Karyawan Kemenko Kesra itu juga mengakui bahwa dirinya diberikan uang senilai Rp 4 juta dari mantan bosnya, Soetedjo. Namun uang yang menurutnya sebagai upah lembur itu tidak digunakan. Uang itu justru diberikannya kepada sekretarisnya. Selain itu Henni juga mengaku menerima uang Rp 25 juta dalam bentuk Mandiri Traveller Cheque (MTC) dari Soetedjo, terdakwa kasus ini. Namun uang itu, katanya, diberikan sebagai pinjaman.

"Dapat Rp 4 juta dari terdakwa sebagai uang lembur, lalu saya serahkan ke sekretaris saya," ungkapnya.

Kala dIberikan kesempatan memberikan tanggapan atas kesaksian Henni, terdakwa Soetedjo membenarkan penjelasan tentang metode penunjukan langsung yang disampaikan eks bawahannya itu. Namun ia membantah jika dirinya pernah memberikan uang kepada Henni.

"Uang Rp 4 juta tidak pernah memberikan," sangkal Soetedjo. Soetedjo didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan alkes di Kemenko Kesra. Pria berusia 63 tahun ini diduga bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara senilai Rp36,2 miliar yang timbul dalam proyek tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas