Sidang PK Pollycarpus Ditunda Pekan Depan
Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus pembunuhan Munir
Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus pembunuhan Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto menetapkan bahwa sidang lanjutan PK ini akan kembali digelar pada hari Rabu (15/6/2011).
"Karena kami takut sidang tertunda seperti hari ini, kami tetapkan sidang lanjutan pada hari Rabu (15/6/2011) pukul 10.00 Wib," kata Agus Irawan di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2011).
Hal tersebut diputuskan menyusul adanya permohonan dari tim kuasa hukum Polly, M Assegaf yang meminta tenggang waktu minimal 1 minggu untuk mengajukan novum (bukti baru) berupa surat-surat dan saksi.
Agus Irawan juga memeberikan keleluasaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menanggapi novum yang diajukan oleh pihak Pollycarpus.
"Dari penuntut umum nanti saya berikan kesempatan untuk memberi tanggapan soal bukti-bukti dan saksi-saksi yang akan diajukan di persidangan," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.